Tentara India Dilarang Pakai TikTok, Zoom, hingga Mobile Legends

Senin, 13 Juli 2020 | 20:06 WIB
androidpolice.com Ilustrasi TikTok

KOMPAS.com - Setelah pemerintah India melarang warganya memakai 59 aplikasi dari China, kini giliran militer negara tersebut memberlakukan larangan serupa.

Para serdadu dan perwira militer India tak boleh memasang sebanyak 89 aplikasi di ponsel mereka. Hal tersebut diketahui lewat sebuah kicauan yang diunggah oleh kantor berita India, ANI, pada pekan lalu.  Alasannya disebut terkait dengan keamanan siber.

Sebagian dari 89 aplikasi terlarang itu sama dengan 59 aplikasi yang sudah dilarang sebelumnya oleh pemerintah. Namun, kali ini daftarnya lebih panjang dan tidak hanya mencakup aplikasi yang berasal dari China saja.

Baca juga: Usai Diblokir, Aplikasi TikTok Palsu Beredar di India

Sejumlah media sosial populer, aplikasi telekonferensi, dan game seperti Mobile Legends serta Zoom juga masuk daftar.



"Militer India telah meminta para anggotanya menghapus 89 aplikasi dari smartphone mereka, termasuk Facebook, TikTok, Truecaller, dan Instagram untuk mencegah kebocoran informasi" tulis @ANI.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Indian Express, Senin (13/7/2020), aplikasi-aplikasi yang dilarang terbagi dalam beberapa kategori, termasuk Messaging, Dating Apps,  Antivirus, Live Streaming, hingga E-commerce.

Baca juga: TikTok dan Mobile Legends Diblokir Pemerintah India, Mengapa?

Informasi lain menyebutkan bahwa para tentara India diberi waktu hingga 15 Juli mendatang untuk menghapus aplikasi-aplikasi dimaksud dari ponsel mereka.

Sebelum dilarang, militer India memperbolehkan pemakaian media sosial seperti Facebook secara terbatas, seperti tidak mengunggah foto saat mengenakan seragam atau memberitahukan posisi pasukan.

Khusus TikTok, militer Amerika Serikat belakangan juga melarangnya karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Editor : Oik Yusuf

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden