Fakta 20 Anak Dijadikan Pengemis di Medan, Disuruh Ibu Minta-minta di Jalan Saat Malam Hari

Jumat, 20 September 2019 | 08:18 WIB
KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur mewawancarai salah satu orang yang diamankan terkait kasus dugaan eksploitasi anak menjadi pengemis di mapolsek Medan Helvetia, Kamis (18/9/2019). Sebanyak 20 anak dan 5 orang dewasa diamankan Polsek Medan Helvetia.

KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Medan Helvetia mengamankan 20 anak yang dijadikan pengemis di Simpang Jalan Sei Sikambing, Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ada lima anak yang masih berusia 1,5 tahun dan 2 tahun ikut diamankan. Sementara sisanya masih duduk di bangku SD dan SMP

Mereka dieksploitasi lima perempuan yang juga ibu kandung dari sebagian anak-anak tersebut.

Baca juga: Terungkap, 20 Anak Dijadikan Pengemis, Malam Hari Disuruh Minta-minta di Jalan

Berikut fakta dari 20 anak yang dijadikan pengemis di Medan:

 

1. Mengemis di jalanan saat malam hari

Anak-anak tersebut mengemis di sekitar Simpang Jalan Sei Sikambing, Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gatot Subroto, Medan pada pukul 20.00 WIB - 22.30 WIB.

Hal itu dilakukan agar orang iba dan memberikan uang kepada mereka.

Setiap hari, anak-anak tersebut bisa mendapatkan uang antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000 selama mengemis 2,5 jam.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, informasi anak-anak yang dijadikan pengemis tersebut berawal dari laporan masyarakat ke kepolisian.

Polisi kemudian mengecek ke lapangan dan menemukan mereka di wilayah Medan Helvetia.

"Kita dapat, datanya ada yakni 20 anak dan 5 ibu-ibu," kata Dadang kepada wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Kisah di Balik Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Disiksa Orangtua Jika Pulang Tak Bawa Uang

 

2. Berasal dari satu lingkungan

Ilustrasi perumahan.Dok. Kementerian PUPR Ilustrasi perumahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan 20 anak dan 5 perempuan tersebut berasal dari dari satu lingkungan.

Polisi telah mendatangi rumah mereka dan mendata apakah mereka sudah mendapatkan program penunjang perekonomian dari pemerintah.

"Kita sudah lakukan identifikasi, kita datangi rumahnya. kita perintahkan Polsek Percut. Jadi mereka ini satu lingkungan," katanya.

Polisi juga mendalami kasus tersebut termasuk tanggung jawab orangtua anak-anak tersebut.

"Upayanya dari soft sampai hard untuk menjaga anak-anak ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang lebih tua, meskipun orangtuanya. Ini kita masih dalami, Ini masih berkisar keluarganya," kata Dadang.

Dari pemeriksaan sementara, anak-anak ini tinggal di Jalan Padang, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Para Ibu Ini Mengaku Terpaksa Membawa Anak Mereka Mengemis, Ini Alasannya...

 

3. Biarkan anak mengemis

Ilustrasi pengemis.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengemis.
Jeni br Sihotang, salah satu ibu dari 20 anak yang jadi pengemis mengatakan, ada dua anaknya yang jadi pengemis, berumur 13 tahun dan 12 tahun.

Awalnya, Jeni hanya mengetahui bahwa anaknya mengamen. Anak-anaknya mengemis sejak 3 bulan lali.

Setelah anaknya diamankan, dia baru tahu anaknya juga jadi pengemis

Jeni mengaku membiarkan anaknya mengemis karena faktor ekonomi. Setiap kali mengemis, kedua anak Jeni bisa mendapatkan uang Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

"Anak saya ini bilang, 'Mak aku mau membantu karena uang sekolah kurang'. Istilahnya, dapat Rp 10.000 kasih emak lah," ujar Jeni di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Suami Istri Paksa Anaknya Mengemis, Jika Menolak Akan Disiksa dan Diikat Rantai Besi

 

4. Diantar oleh angkot

Ilustrasi angkotKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ilustrasi angkot
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, sempat meminta keterangan Agus, sopir angkot yang biasa mengantarkan para pengemis.

Agus mengaku sudah lima kali membawa para pengemis dari tempat tinggal mereka di Gang Padang, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.

Namun, Agus memberi keterangan berbelit-belit. Sebelumnya dia mengaku baru sekali dan tidak mengenal anak-anak tersebut.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur mengatakan dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Kalau untuk tersangka masih kita lakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Alasan Ekonomi, Ibu Ini Biarkan 2 Anaknya Mengemis di Jalan

 

5. Untuk makan dan biaya sekolah

Ilustrasi pengemis.Shutterstock Ilustrasi pengemis.
Efi Sanora Sihombing (28) membawa dua anaknya yang berusia 6 tahun dan 2,5 tahun untuk mengemis.

Anaknya yang berusia 6 tahuh masih duduk di kelas 1 SD.

Dia beralasan terpaksa meminta-minta di jalan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya setelah dia keluar dari pekerjaan di rumah makan.

Sementara suaminya merantau ke luar kota dan baru pulang setelah dua bulan sekali.

Sementara Rini Sibuea mengaku sudah enam bulan mengemis setelah suaminya meninggal dunia.

Baca juga: Kisah Naga, Bocah Kelas 3 SD Mengemis untuk Ibu yang Lumpuh

Saat mengemis, dia membawa dua anaknya yang berusia 6 tahun dan 1,5 tahun. Anak keduanya yang masih berusia 4 tahun ditinggal di rumah karena sakit sesak.

"Kadang dapat Rp 50 ribu, kadang enggak ada dapat sama sekali. Ini hanya untuk menutupi kebutuhan hidup. Saya banyak utang, makanya harus kerja begini," akunya.

Rini juga menjelasakan uang yang didapatkannya tidak diberikan kepada siapa pun.

"Ongkos pergi dan pulang Rp 15 ribu. kalau ditanya pendapatannya untuk apa, ya untuk bayar uang sekolah dan kebutuhan hidup," katanya.

Baca juga: Dipaksa Mengemis oleh Ibu Tirinya, DPPA Makassar Selamatkan Anak Ini

 

6. Rencana diangkat jadi anak negara

Ilustrasi anakshutterstock Ilustrasi anak
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar S. Lubis mengatakan, anak-anak tersebut akan diangkat menjadi anak negara dan dirawat di rumah penampungan jika ditemukan fakta bahw aorangtua tidak bertanggung jawab.

Menurutnya Pemkot Medan sudah melakukan assessment dan akan dilanjutkan dengan kunjungan keluarga.

"Apakah termasuk orangtua bertanggung jawab atau tidak. Kalau tidak, akan kita angkat sebagai anak negara untuk dididik di panti yang menangani anak-anak terlantar," kata dia.

Ia menjelasakan solusi yang pertama adalah pemberdayaan secara ekonomi dengan membentuk kelompok usaha bersama.

"Kita data apakan mereka sudah terima program atau belum, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS, Kartu atau Kartu Pintar untuk anak-anaknya, akan kita cek," kata Endar.

Baca juga: Seorang Ayah di Makassar Ditangkap karena Jadikan Anaknya Pengemis

SUMBER: KOMPAS.com (Dewantoro)

Penulis : Rachmawati
Editor : Rachmawati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden