Para Ibu Ini Mengaku Terpaksa Membawa Anak Mereka Mengemis, Ini Alasannya...

Kamis, 19 September 2019 | 20:00 WIB
KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur mewawancarai salah satu orang yang diamankan terkait kasus dugaan eksploitasi anak menjadi pengemis di mapolsek Medan Helvetia, Kamis (18/9/2019). Sebanyak 20 anak dan 5 orang dewasa diamankan Polsek Medan Helvetia.

 

MEDAN, KOMPAS.com - Efi Sanora Sihombing (28) terduduk di pojok Ruang Curhat Helvetia di kantor Polsek Medan Helvetia, Kamis siang tadi (19/9/2019).

Warga Jalan Padang, Gang Perintis, Kelurahan bantan, Kecamatan Medan Tembung ini mengaku keadaan memaksanya membawa serta dua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 2,5 tahun  untuk mengemis. 

Anaknya yang berusia 6 tahun, kata dia, baru duduk di kelas 1 SD. Kepada wartawan dia mengatakan, keadaan ekonomi yang berat dia terpaksa meminta-minta di jalan.

Aktivitasnya itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Terungkap, 20 Anak Dijadikan Pengemis, Malam Hari Disuruh Minta-minta di Jalan

Efi mengaku dulunya pernah kerja di sebuah rumah makan. Namun anaknya berbuat sesuatu sehingga uang yang diterimanya habis untuk mengganti rugi. 

"Semenjak itu saya berhenti kerja dan fokus menjaga anak," katanya. 

Namun, seiring perjalanan karena dirinya tak lagi memiliki pekerjaan, dia pun mencoba untuk mengemis karena merasa tidak akan cukup jika hanya mengandalkan pendapatan dari suaminya yang merantau ke luar kota dan baru pulang setelah dua bulan sekali. 

"Untuk menutupi kebutuhan lah saya lalu coba-coba jadi pengemis. Ini sudah dua bulan lah," katanya.

Efi mengaku baru keluar pada pukul 18.00 WIB dan pulang pukul 22.00 WIB. Dengan selang waktu itu, dia biasanya bisa mengumpulkan uang antara Rp 30 ribu - Rp 50 ribu.

Dia merasa nilai tersebut cukup untuk makan.

"Saya tahu enggak boleh bawa anak. Saya tahu salah," katanya.

Hal serupa diungkapkan Rini Sibuea. Dia sudah enam bulan mengemis, tepatnya setelah suaminya meninggal dunia.

Pekerjaan yang sebelumnya tidak bertahan lama sehingga mengemis menjadi jalan terakhirnya.

Dia juga membawa serta dua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 1,5 tahun.

"Sebenarnya ada anaknya satu lagi. Umurnya 4 tahun. Tapi dia tidak ikut karena mempunyai penyakit sesak," katanya.

"Kadang dapat Rp 50 ribu, kadang enggak ada dapat sama sekali. Ini hanya untuk menutupi kebutuhan hidup. Saya banyak utang, makanya harus kerja begini," akunya.

Baca juga: 6 Pengemis Ditangkap Saat Asyik Berjudi di Penginapan

Ketika ditanya kenapa bersama dengan orang lainnya, dia mengaku hanya sebagai kebetulan saja ketemu di jalan.

Rini juga mengaku uang yang didapatkannya tidak diberikan kepada siapa pun.

"Ongkos pergi dan pulang Rp 15 ribu. kalau ditanya pendapatannya untuk apa, ya untuk bayar uang sekolah dan kebutuhan hidup," katanya.  

Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Helvetia mengamankan 20 anak dan 5 perempuan dewasa karena meminta-minta di malam hari di sejumlah titik membawa serta anak-anak di bawah umur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penanganan mereka menjadi sasaran prioritas karena aktivitas mereka membawa anak-anak di bawah umur. 

Menurutnya, Kota Medan tidak boleh ada pengemis yang membawa serta anak-anak, terutama di bawah lima tahun.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur Sitinjak mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar S. Lubis mengatakan, solusi yang akan diberikan adalah mememberikan keterampilan kepada mereka agar dapat meningkatkan perekonomian mereka.

Selain melakukan assesment pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke rumahnya.

Jika ditemukan fakta bahwa orangtua tidak bertanggung jawab, maka anaknya akan diangkat menjadi anak negara dan dirawat di rumah penampungan untuk dididik. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden