Alasan Ekonomi, Ibu Ini Biarkan 2 Anaknya Mengemis di Jalan

Kamis, 19 September 2019 | 17:39 WIB
KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur mewawancarai salah satu orang yang diamankan terkait kasus dugaan eksploitasi anak menjadi pengemis di mapolsek Medan Helvetia, Kamis (18/9/2019). Sebanyak 20 anak dan 5 orang dewasa diamankan Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 20 anak di Medan, Sumatera Utara, dijadikan pengemis oleh lima wanita, Rabu (18/9/2019).

Jeni br Sihotang, salah satu ibu dari 20 anak yang jadi pengemis mengatakan, ada dua anaknya yang jadi pengemis, berumur 13 tahun dan 12 tahun.

Awalnya, Jeni mengetahui bahwa anaknya mengamen. Namun, setelah ke lapangan dia baru tahu anaknya juga jadi pengemis.

Aktivitas itu ternyata sudah dilakukan anak Jeni sejak tiga bulan lalu.

Jeni mengaku membiarkan anaknya mengemis karena faktor ekonomi.

Setiap kali mengemis, kedua anak Jeni bisa mendapatkan uang Rp 25.000 hingga Rp 50.000. 

"Anak saya ini bilang, 'Mak aku mau membantu karena uang sekolah kurang'. Istilahnya, dapat Rp 10.000 kasih emak lah," ujar Jeni di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Terungkap, 20 Anak Dijadikan Pengemis, Malam Hari Disuruh Minta-minta di Jalan

Jeni mengaku salah dengan membiarkan kedua anaknya mengemis. Namun, dia mengaku tidak pernah memaksa anaknya untuk bekerja.

"Memang saya tahu, saya akui itu salah. Salah orangtua. tapi karena ekonomi, itu salah bagi negara ya, tapi karena kami kekurangan. Anak itu tidak boleh dipaksa kerja. Orangtua yang bekerja kan gitu ya. Tapi kami tidak memaksa, seberapa mau pergi, pergi, tidak, tidak," katanya. 

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden