18 Mahasiswa Gugat UU KPK yang Baru Direvisi ke MK

Kamis, 19 September 2019 | 15:18 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka memenuhi halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi. Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang menggugat uji formil dan uji materiil adalah 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

"Iya sudah diterima kemarin. Yang pasti MK akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara," ujar Kepala Bagian Humas dan Pemberitaan MK, Fajar Laksono, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Di Balik Masifnya Pro Revisi UU KPK di Medsos, By Design?

Dari salah satu salinan gugatan yang diterima Kompas.com, kuasa pemohon, Zico Leonard, mengatakan, terdapat dua gugatan yang diajukan yakni gugatan formil dan materiil.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," ujar Zico dalam gugatan permohonan tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: Sahkan Revisi UU KPK, DPR dan Pemerintah Dinilai Pecahkan Rekor Muri

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Meski pimpinan sidang DPR, Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota dewan.

"Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi," ucap penggugat.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Baca juga: Indef: Revisi UU KPK Bikin Investor Makin Ogah Investasi di Indonesia

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Selain itu, mereka juga meminta MK memutus uji formiil dan materil sebelum putusan akhir mengingat pimpinan KPK yang baru akan segera dilantik Desember 2019.

"Pemohon meminta ke MK untuk memerintahkan DPR dan Presiden menghentikan pelantikan anggota KPK," demikian tertulis dalam permohonan tersebut.

Adapun berdasarkan salinan permohonan tersebut, mereka yang menggugat hasil revisi UU KPK adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy (UKI); Putrida Sihombing (UNPAD); Kexia Goutama (UPH), dan Elizabeth (Atma Jaya).

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto mengakui ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dengan revisi undang-udang KPK yang sebelumnya dibahas antara pemerintah dan DPR. Wiranto juga menyatakan revisi dilakukan karena adanya perubahan kondisi obyektif terkait pemberantasan korupsi.<br /> <br /> Terkait revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR, Wiranto meminta masyarakat tidak menyalahkan pihak-pihak yang terlibat dalam revisi undang-undang yakni pemerintah dan DPR.<br /> <br /> Wiranto juga menyampaikan sejumlah alasan dari sejumah poin revisi yang diajukan pemerintah maupun DPR. Salah satunya soal pembentukan dewan pengawas yang dianggap akan menganggu kerja KPK. <br /> #RevisiUUKPK #Wiranto



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden