ICW Sebut Ada Benang Merah Revisi UU dengan Kasus yang Ditangani KPK

Kamis, 19 September 2019 | 01:49 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Gedung KPK, Kamis (4/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, ada benang merah yang bisa disimpulkan dalam pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat mudah mengaitkan benang merah (revisi UU KPK) dengan kasus yang selama ini KPK kerjakan," kata Kurnia dalam acara diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Adapun, benang merah itu adalah kasus di KPK yang menjadikan anggota DPR atau tokoh partai politik sebagai tersangka.

Kurnia menjelaskan, ICW baru saja menghimpun data anggota DPR periode 2014-2019 yang terjerat kasus korusi.

Setidaknya, ada 23 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Selain itu, terdapat pimpinan partai politik yang juga terjerat kasus di KPK.

Mereka adalah Setya Novanto (Partai Golkar), Muhammad Romahurmuziy serta Suryadharma Ali (PPP), Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).

"Kalau kita lihat lebih jauh siapa pengusung revisi UU KPK dan siapa yang setuju, maka tergabunglah dalam partai politik, 23 orang ini dan juga ketua umum partai yang 5 orang ini ditangani KPK," ujar Kurnia.

"Praktis 9 dari 10 parpol yang duduk di DPR hari ini hampir seluruh partai selalu mengirim wakil terbaiknya jadi tersangka di KPK," kata dia.

Revisi UU KPK sendiri disahkan tanpa ada interupsi atau protes dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR.

Kurnia mengatakan, kasus-kasus besar hingga saat ini masih banyak yang sedang berjalan di KPK dan diduga melibatkan para anggota DPR.

Kasus itu antara lain adalah kasus E-KTP yang telah menetapkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

"Jadi kausalitasnya itu terbentuk begitu, mungkin karena ada kekhawatiran mereka harus kebiri KPK bahkan membunuh KPK," tutur dia.

Diketahui, revisi UU KPK dilakukan DPR dan pemerintah dengan sangat terburu-buru jelang akhir periode DPR 2014-2019.

ICW menilai, hal tersebut sangat serampangan. Apalagi revisi UU KPK tidak masuk ke dalam agenda prolegnas prioritas di tahun 2019 ini.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden