Selain ke MK, Surpres Pembahasan Revisi UU KPK Akan Digugat ke PTUN

Rabu, 18 September 2019 | 23:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat presiden (surpres) yang hanya menunjuk menteri tanpa melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

Menurut Feri, ada tiga langkah yang akan dilakukan. Pertama, mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami mempermasalahkan pilihan Presiden yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas revisi UU KPK," kata Feri saat ditemui dalam diskusi bertajuk "Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Menurut Feri, Koalisi mempermasalahkan tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan.

"Padahal kan sudah dinyatakan dalam putusan MK bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah, jadi semestinya diikutsertakan," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, KPK Tetap Berupaya Temui Presiden

Diketahui, KPK merupakan bagian dari eksekutif berdasarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017.

"Pembahasan UU ini kan berkaitan langsung dengan KPK, kenapa tidak ditunjuk KPK-nya membahas revisi ini kalau memang bagian dari pemerintah. Nah, itu akan diuji di PTUN soal tindakan Presiden," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga akan mengajukan uji formil dan materi hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat sipil punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil terkait prosedur pembentukan UU KPK dan uji materi atas pasal-pasal yang berdampak kepada masyarakat," ujar Feri.

Dia menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang bisa digugat masyarakat sipil ke MK.

Ia mencontohkan, rangkaian prosedur yang semestinya diikuti DPR dan pemerintah, mulai dari pengusulan revisi hingga berujung rapat paripurna pengesahan, mengandung cacat hukum.

Dirinya menambahkan, Koalisi juga akan akan menggugat beberapa hal terkait hasil revisi UU KPK.

"Seperti rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ucap Feri.

"Tak hanya itu, UU PPP mengatur rancangan UU, baik di DPR maupun Presiden, diajukan berdasarkan program legislasi nasional. Adapun revisi UU KPK saat diusulkan tidak masuk Prolegnas Prioritas Tahunan 2019. Revisi UU KPK hanya ada dalam prolegnas jangka menengah, 2014-2019," ujar dia.

Baca juga: Narasi Pro Revisi UU KPK Dinilai Masif dan Sistematis Dilakukan di Medsos

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke MK.

"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.

"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standingnya, dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ucapnya.

Diberitakan, pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden