DPR-Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU tentang PPP ke Rapat Paripurna

Kamis, 19 September 2019 | 01:59 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam revisi UU tentang PPP terdapat aturan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum rampung, dapat dilanjutkan pada periode berikutnya atau carry over.

"Kami menambahkan ketentuan tentang carry over. Jadi revisi UU Nomor 12 Tahun 2019 ini tentang pembentukan perundang-undangan, ini kami sempurnakan," ujar Yasonna.

"Karena ada ruang untuk membawa uu yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya," kata dia.

Yasonna mengatakan, dengan adanya aturan carry over maka anggota DPR periode berikutnya tak perlu menguras tenaga memulai dari awal pembahasan RUU.

"Tinggal bentuk pansus. Jadi kita tidak buang waktu buang energi," ujarnya.

Selanjutnya, Yasonna mengatakan, dalam revisi UU tentang PPP juga terdapat tambahan tentang harmonisasi peraturan-peraturan daerah (perda).

Ia mengatakan, akan ada harmonisasi perda yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena banyak daerah membuat perda yang kadang bertentangan dengan UU, bertentangan dengan ideologi negara, UU dasar, bisa saja terjadi," kata dia.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden