Cara Menghitung Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 17 September 2019 | 11:32 WIB
RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak, akan dikenakan denda dua persen setiap bulan. Jumlah itu terus bertambah, selama pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar tunggakan itu.

Maka, jika telah menunggak pajak sampai satu tahun denda yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan, yaitu sekitar 24 persen, sebagaimana tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak satu hari atau satu minggu saja (lewat dari satu bulan dari periode jatuh tempo), sudah dikenakan denda dua persen.

Baca juga: Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Lantas, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Baca juga: Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.

Demi meringankan beban para pemilik kendaraan yang belum melakukan kewajiban membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Tak hanya itu, beberapa denda dan biaya administrasi pun bisa digratiskan. Program ini berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden