Belajar Dari Kecelakaan Tol Jagorawi, Begini Antisipasi Ban Pecah

Selasa, 17 September 2019 | 07:21 WIB
tsikot.com Ilustrasi pecah ban

JAKARTA, KOMPAS.com – Minggu (15/9/2019) pagi, Suzuki APV bernomor polisi F 1195 DH terguling di Tol Jagorawi Km 36. Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan 9 orang menjadi korban, 3 orang meninggal di tempat dan 6 orang mengalami luka ringan hingga berat.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika mobil berada di lajur 3, dari Bogor mengarah ke Jakarta. Namun di tengah perjalanan, mobil mengalami pecah ban sebelah kanan belakang.

Seketika pengemudi kehilangan kendali, hingga membuat mobil oleng ke kiri. Kecelakaan tak bisa terhindarkan, mobil pun terguling di lajur 1 menjelang masuk gerbang Tol Sentul.

Baca juga: Kecelakaan Tol Jagorawi, Kenali 5 Faktor Penyebab Ban Mobil Pecah

Suzuki APV ArenaSIS 4W Suzuki APV Arena

“Akibat dari pecah ban itu, pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan sehingga mobil out of control dan terguling lalu terseret sejauh kurang lebih 50 meter,” ungkap Fadli dalam laporan Kompas Regional.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, berujar kalau pecah ban merupakan kejadian berbahaya. Meski begitu, pengemudi dapat memperkecil risiko kecelakaan dengan teknik berkendara yang benar.

Menurutnya, ada perlakukan yang berbeda saat mengatasi pecah ban depan atau belakang. Walau demikian ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan. “Tetap tenang dan jangan mengurangi kecepatan dengan pengereman,” kata Marcell kepada Kompas.com (16/9/2019).

Baca juga: Duduk Perkara Kecelakaan Tol Jogorawi, Hendak ke Gereja dan Mobil Pecah Ban Belakang

Kecelakaan mobil akibat pecah ban di Ruas tol Jagorawi Kecelakaan mobil akibat pecah ban di Ruas tol Jagorawi

Sesaat setelah ban pecah, pengemudi disarankan untuk mengurangi kecepatan dengan melepas gas. Nyalakan juga lampu sein kiri untuk memberikan tanda pada mobil di sekitar, tetap waspada dan jangan lakukan manuver mendadak.

“Jika ban pecah ada di depan, ketika rem diinjak, maka bobot mobil akan cenderung pindah ke depan. Setir pun akan semakin berat dan gerak mobil bakal sulit diprediksi,” jelasnya.

“Kalau sudah begini, kuncinya jangan mengerem dan tahan kemudi sekuat tenaga jangan sampai membuang ke kanan atau kiri,” lanjut Marcell

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut Tol Jagorawi Dirawat Intensif, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Dalam video berdurasi 25 detik sejumlah polisi terlihat mengevakuasi mobil dan korban dalam insiden kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi KM 36 tepatnya di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2019) pagi.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Dalam video berdurasi 25 detik sejumlah polisi terlihat mengevakuasi mobil dan korban dalam insiden kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi KM 36 tepatnya di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2019) pagi.

Sementara jika pecah ban terjadi pada roda bagian belakang, usahakan tidak melakukan penurunan gigi secara tiba-tiba. Sebab engine brake memberikan reaksi pada daya cengkeram ban yang lebih menggigit.

Hal ini bisa memperlebar sayatan pada roda, hingga berakibat mobil susah dikendalikan. “Paling aman dengan membiarkan mobil berhenti dengan sendirinya lantaran kehabisan momentum, sambil mengarahkan ke bahu jalan,” terang Marcell.

Kalau sudah cukup lambat, silakan mengerem secara perlahan sampai mobil berhenti. Nyalakan lampu hazzard sebagai tanda keadaan darurat. Kemudian pasang segitiga pengaman, dan lakukan prosedur penggantian ban agar mobil dapat digunakan kembali.

Penulis : Dio Dananjaya

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden