Ribuan Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak

Senin, 16 September 2019 | 19:09 WIB
SIGID KURNIAWAN Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 2 juta kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta ternyata masih menunggak pajak. Jumlah hutang atau tunggakannya pun cukup tinggi, yakni mencapai Rp 2,1 triliun.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafriddin, kendaraan yang menunggak bervarian, termasuk mobil dan motor mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

"Totalnya hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jakarta. Di antara jumlah itu sekitar 1.500-an terdiri dari mobil dan motor mewah. Untuk roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 800 miliar, sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

Menurut Faisal, untuk sekelas mobil mewah jumlah tunggakan pajaknya memang cukup tinggi. Contohnya seperti Lamborghini yang nominal tunggakannya mencapai Rp 150 jutaan, Ferrari mendekati Rp 200 juta, semetara Roll Royce hampir mencapai Rp 1 miliar.

Ilustrasi mobil mewah bekasKOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mobil mewah bekas

Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan beragam cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta.

Mulai dengan menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan menggunakan artis-artis.

"Bila mereka tak memanfaatkan momen kebijakan keringanan pajak di 2019 ini kita akan melakukan law enforcement kita akan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Kita juga akan meminta artis untuk mensosialisasikan akan wajib pajak segera membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yang punya mobil mewah," ucap Faisal.

Baca juga: Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Sederetan motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Sederetan motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Penulis : Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden