Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:41 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang.

Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Pajak itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun. Setiap tahun wajib diperpanjang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati masa berlakunya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Nasir menambahkan, jika pajak tidak dibayarkan maka STNK tidak bisa diperpanjang. Bahkan polisi bisa menilang pengendara yang STNK-nya mati.

Baca juga: 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan

Pajak yang tidak dibayarkan juga akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya dan maksimal hingga 48 persen atau 24 bulan. Aturan ini sudah tertuang dalam Perda No. 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Mengenai besarnya denda, tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden