Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:22 WIB
Febri Ardani/Otomania Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan agar para penunggak pajak punya kesadaran untuk membayar pajak mobil atau sepeda motor. 

Perlu diketahui, jika Anda menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan

"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com Jumat (9/8/2019).

Nasir menambahkan, untuk pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Tetapi, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan Polri.

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun. Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Nasir.

STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, lanjut Nasir pajaknya otomatis tidak aktif juga. Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak.

Baca juga: 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden