5 Fakta Dampak Kabut Asap Karhutla, Udara Tak Sehat hingga Menyiksa Rakyat

Senin, 16 September 2019 | 06:16 WIB
KOMPAS.COM/IDON Kabut asap masih pekat menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (15/9/2019).

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, menimbulkan dampak yang sangat besar. Salah satunya kabut asap yang pekat menyelimuti Bumi Lancang Kuning.

Sebagaimana diketahui, hingga kini, masih terdapat sejumlah titik api di lahan gambut, yang tersebar di beberapa wilayah di Bumi Lancang Kuning. Seperti di Pekanbaru, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Dumai, Kampar, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.

Sementara tim Satgas Karhutla di Riau, yang terdiri dari TNI, kepolisian, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, masih berjibaku memadamkan api. Bahkan, ada petugas yang sampai tidur di hutan demi memadamkan api.

Baca juga: Pemprov Riau Buka 14 Posko Bagi Korban Asap Pekanbaru, Ini Daftarnya

Namun, berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kabut asap tidak hanya akibat karhutla di Riau sendiri. Tapi juga disebut asap kiriman dari karhutla di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Berikut ini 5 fakta dampak kabut asap karhutla, yang dirangkum Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden