Mantan Ketua KPU Nias Utara Duga Ada Kejanggalan Motif Pembunuhan Anaknya

Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:46 WIB
KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA Mantan Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa didampingi keluarga menilai banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus pembunuhan anaknya, Jimmy Sohahau Harefa (16). Keluarga meminta polisi lebih jeli dan teliti dalam menentukan motif penyebab kematian anaknya, Kamis (29/8/2019).

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara Otorius Harefa meminta polisi untuk mengungkap motif lain terkait pembunuhan anaknya, Jimmy Sohahau Harefa (16).

Otorius mengatakan, ada kejanggalan dengan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku bernama Beriman.

Beriman mengaku membunuh korban karena takut ketahuan saat mencuri di rumah Jimmy.

"Motifnya, pembunuhan anak saya murni pencurian, sebab pelaku niatnya hanya mencuri untuk bayar utang, dan di dalam kamar anak saya mash banyak arang berharga lainnya. Lalu kenapa dia menghabisi anak saya yang sedang tidur, kan tidak mungkin itu," katanya, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Fakta Pembunuhan Anak Mantan KPU Nias Utara, Takut Ketahuan Mencuri hingga Pelaku Tetangga Korban

Otorius mengatakan, ada banyak barang anaknya yang belum diinformasikan polisi. Selain laptop, kamera dan ponsel, ada jam tangan dan dompet yang belum ditemukan hingga kini.

"Masa mencuri pakai target barang apa saja yang boleh dibawa pulang, kan lucu saja. Lalu alasannya membunuh anak saya apa," ujarnya.

Pihaknya berencana meminta penjelasan Polda Sumut untuk kejelasan pengungkapan kasus dan meminta bantuan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mendampingi keluarga selama proses ini berlangsung.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Diketahui, Jimmy Harefa ditemukan tewas di kamar di rumahnya pada 21 Agutus 2019. Pelaku menggunakan palu untuk menghabisi korban. 

Polisi telah menetapkan warga bernama Beriman menjadi tersangka pembunuhan. Sementara empat warga lain yang ditangkap bersama Beriman masih ditahan.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden