Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:05 WIB
HENDRIK YANTO HALAWA Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawa (pegang mic) menyampaikan rilis kepada awak media, terkait pengungkapan pembunuhan Jimmy Harefa (16) anak kedua dari mantan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Otorius Harefa di Mapolres Nias, Selasa siang (27/8/2019).

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Polisi menetapkan Beri Waruwu (20) sebagai tersangka pembunuhan Jimmy Harefa (16), anak kedua dari mantan Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa.

Pelaku merupakan tetangga korban yang rumah hanya berjarak 40 meter dari rumah korban. 

"Pelaku merupakan tetangga korban. Sementara motifnya murni pencurian," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Pembunuh Anak Eks Ketua KPU Nias Utara

Dari pemeriksaan, pembunuhan terjadi saat pelaku mencuri di rumah korban, Rabu (21/8/2019).

Takut ketahuan, pelaku membunuh korban menggunakan palu. Padahal, saat itu pelaku tengah tertidur.

Polisi masih belum menetapkan status terhadap empat orang lainnya yang sebelumnya ditangkap bersama dengan Beri.

Diketahui Beri dan keempat orang lainnya merupakan satu keluarga. 

Sebelumnya diberitakan, Jimmy Harefa ditemukan tewas di kamar di rumahnya pada 21 Agutus lalu.

Baca juga: Siswa SMA Anak Eks Ketua KPUD Nias Utara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

 

 

Setelah penyelidikan, anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, meringkus lima terduga pelaku pembunuhan yang tinggal di Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Para terduga pelaku masih satu keluarga. Mereka diamankan di rumah mereka. Satu pelaku ditembak karena melawan petugas.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden