Saat masuk untuk kedua kalinya, pelaku melihat korban sedang tidur. Takut ketahuan, pelaku mengambil palu yang ada di sekitar ruangan tersebut dan memukulkannya ke korban hingga tewas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 84 UU Perlindungan Anak Tahun 2002, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Jimmy Harefa ditemukan tewas di kamar di rumahnya pada 21 Agutus lalu.
Setelah penyelidikan, anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, meringkus lima terduga pelaku pembunuhan yang tinggal di Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Pembunuh Anak Eks Ketua KPU Nias Utara
Para terduga pelaku masih satu keluarga. Mereka diamankan di rumah mereka. Satu pelaku ditembak karena melawan petugas.
Saat ini baru pelaku bernama Beriman yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat terduga pelaku lainnya masih diperiksa.