DPRD Kota Bekasi Hanya Dihuni 8 Perempuan

Senin, 26 Agustus 2019 | 17:29 WIB
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dilantik pada Senin (26/8/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Hanya 16 persen atau 8 kursi dari 50 kursi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang diduduki perempuan.

Mereka adalah Evi Mafriningsianti (PAN), Eka Widyani Latif (PKS), Uri Huryati (Golkar), Aminah (PAN), Janet Aprilia Stanzah (PDIP), Puspa Yani (Gerindra), Lilis Nurlia (PKS), dan Murfati Lidianto (Gerindra).

Padahal, total ada 264 perempuan sudah bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Bekasi dalam Pileg 2019 lalu.

Baca juga: Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024

Partai-partai politik yang berkontestasi diwajibkan menyertakan 30 persen caleg perempuan dalam ketentuan pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Walaupun keterwakilan perempuan jauh dari harapan, pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menganggap hal tersebut tak akan mengganggu paradigma kebijakan yang akan disusun.

"Tidak (berpengaruh pada legislasi). Kan masyarakat juga punya hak menyampaikan aspirasi, (misalnya) ada regulasi, ada ketentuan, ada komunitas perempuan atau gender, perlindungan anak. Nanti tetap akan kita kaji, bisa saja perda itu lahir," jelas politisi PKS itu.

Baca juga: Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi Terpilih Capai Setengah Miliar

Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (26/8/2019).

Jatah ketua DPRD jatuh ke tangan PKS, meskipun sama-sama mendapatkan 12 kursi dengan PDI-P.

Pasalnya, dalam Pileg 2019 lalu, PKS meraup 21 persen suara, unggul 2 persen dari PDI-P.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden