Anggota DPRD Kota Bekasi: Sayang, Rp 810 Juta Digunakan untuk Sekadar Ucapan di Karangan Bunga

Kamis, 7 Februari 2019 | 05:00 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro menyayangkan Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan dana Rp 810.250.000 untuk pengadaan karangan bunga.

Chairuman mengatakan, jika harga satu karangan bunga itu sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Maka bisa ada lebih dari 1.000 karangan bunga dalam setahun yang digunakan kepala daerah untuk sekedar memberi ucapan pada momen tertentu.

"Mungkin dalam kaitan ini Rp 800 juta itu kan sekitar 1.000 titik karangan bunga, kan sayang yah kalau digunakan untuk sekedar ucapan yah," kata Chairuman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 810 Juta untuk Pengadaan Karangan Bunga

Menurut Chairuman, seharusnya penggunaan dana APBD bisa lebih dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.

Dana yang digelontorkan Pemkot Bekasi dirasa terlalu besar hanya untuk pengadaan karangan bunga.

Sebab, karangan bunga hanya dibenarkan jika digunakan sebagai alat komunikasi kepala daerah berupa ucapan pada momen-momen eksklusif. Seperti ulang tahun suatu instansi, dan lainnya.

Kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi termasuk kaitannya dengan pengadaan karangan bunga dari Pemkot Bekasi.

"Harus dibuka ke publik apakah perlu karangan bunga dari kepala daerah, memang perlu dipertimbangkan kembali kaitannya dengan apakah layak anggaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan simbolisasi bahwa yang bersangkutan memberikan ucapan selamat kepada orang," ujar Chairuman.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di Kota Depok dan Kabupaten Bekasi tidak ada anggaran khusus untuk pengadaan karangan bunga.

Lalu untuk Pemprov DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Muhammad Mawardi mengatakan, pihaknya tidak menyediakan anggaran khusus pengadaan karangan bunga pada APBD 2019 maupun pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, pengadaan karangan bunga merupakan kewenangan gubernur yang sudah dimasukkan ke anggaran biaya penunjang operasional gubernur.

"Tidak ada (anggaran khusus untuk pengadaan karangan bunga), pemberian karangan bunga merupakan kewenangan gubernur yang pembiayaannya melalui biaya penunjang operasional," singkat Mawardi.

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden