Komisi I DPR: Pemerintah Harus Proporsional Blokir Internet di Papua, Masyarakat Harus Tahu Perkembangan

Senin, 26 Agustus 2019 | 09:19 WIB
ist Ilustrasi Internet

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah bersikap proporsional terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Ia memahami, pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menekan peredaran hoaks yang memperkeruh kerusuhan di sana.

Namun, ia juga meminta pemerintah memberikan akses informasi yang lengkap dan akurat agar masyarakat di sana mengetahui duduk persoalan sehingga kerusuhan bisa dihentikan.

"Terserah pemerintah, kalau dirasa langkah ini efektif ya silakan saja. Tapi mestinya harus ada informasi yang akurat agar masyarakat mengetahui perkembangan Papua," kata Kharis melalui pesan singkat, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Daripada Blokir Internet, Ini yang Lebih Efektif Tekan Hoaks Papua...

Ia pun meminta pemerintah bersikap proporsional dengan selektif memblokir konten hoaks terkait Papua, sehingga tak memblokir seluruh konten.

Dengan demikian, masyarakat Papua dan Papua Barat tetap dapat mengakses informasi yang menggambarkan persoalan di sana secara lengkap.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari apresiasi langkah Kemenlu terkait keberhasilan proses evakuasi sebanyak 47 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Hongkong.Dok. DPR RI Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari apresiasi langkah Kemenlu terkait keberhasilan proses evakuasi sebanyak 47 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Hongkong.

Kharis meyakini, pemerintah bisa selektif sehingga tak terus-terusan memblokir akses internet di Papya dan Papua Barat.

"Sampaikan informasi yang akurat dan valid kepada masyarakat, blokir yang hoaks. Pemerintah sangat mampu memfilter yang hoaks," lanjut dia.

Baca juga: Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Belum Dicabut, Rudiantara Minta Maaf

Pemerintah belum bisa memastikan kapan blokir akses internet di Papua dan Papua Barat dicabut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun meminta maaf akan hal itu.

“Saya bersimpati kepada saudara-saudara kita di Papua. Saya mohon maaf kalau memang (pemblokiran akses layanan data) ini turut memberi dampak,” kata Rudiantara ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/8/2019), dikutip dari KOMPAS.id.

Menurutnya, propaganda di dunia maya di dua provinsi tersebut belum berhenti meski diakuinya suasana sudah kondusif.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Bisa Sumbat Informasi Faktual

Propaganda yang ia maksud tak hanya terjadi di lingkup nasional tapi sudah menyebar ke dunia internasional.

Rudiantara menjelaskan, mayoritas konten yang disebar di dunia maya bertentangan dengan hukum, antara lain, memprovokasi, menghasut, bahkan mengadu domba.

Itulah alasannya mengapa blokir internet belum kunjung dicabut.

“Saya berharap bisa secepatnya (dicabut). Namun masih belum ada indikasi dari sisi waktu sampai sekarang,” katanya.

Kompas TV Menkominfo Rudiantara menyatakan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat akan dievaluasi sampai situasi benar-benar kondusif. Rudiantara menyebut pembatasan akses internet tidak dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat. Ia pun belum bisa menentukan kapan pembatasan akses internet di Papua berakhir. #Menkominfo #AksesInternet #Papua



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden