Anita Wahid: Pemblokiran Internet di Papua Hanya Menunda Banjir Hoaks

Minggu, 25 Agustus 2019 | 12:21 WIB
Shutterstock Ilustrasi hoaks, hoax

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid menyebut, pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat tidak akan menahan laju hoaks yang beredar.

Pemblokiran, kata Anita, hanya akan menunda persebaran hoaks, terutama terkait Papua dan Papua Barat.

"Tidak efektif juga adalah pemblokiran ini," kata Anita kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019).

"Sebenarnya (pemblokiran) ini tidak menahan laju peredaran hoaks, tapi hanya menunda. Nanti begitu internetnya dibuka kembali, akan banjir hoaks," ujar Anita Wahid.

Baca juga: Cara Kemenkominfo Membatasi Akses Internet di Papua Dinilai Keliru

Anita menyebut, jika sudah terjadj banjir hoaks, justru akan timbul masalah baru berupa konflik susulan.

Dengan banyaknya informasi yang masuk pasca-pemblokiran, bukan tidak mungkin akan terjadi gesekan sosial. Apalagi, menjadi sangat sulit nantinya untuk melakukan pengecekan fakta terhadap informasi tersebut.

Belajar dari pembatasan internet pada kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu, pemblokiran bisa disebut tidak efektif.

Sebab, pemblokiran tidak hanya menyebabkan informasi hoaks tertahan, tetapi informasi yang benar pun menjadi tidak beredar.

"Jadi itu sebenarnya menunjukkan bahwa pemblokiran internet memang tidak efektif, malah justru membuat masyarakat menjadi tidak memahami apa yang ada di sana," ujar Anita.

"Semakin banyak asumsi-asumsi dan dugaan-dugaan yang tidak terkonfirmasi malah bisa membuat masyarakat jadi gelisah dan tidak tahu apa yang sedang terjadi di sana," tuturnya.

Baca juga: ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Tak Hormati Hak Publik Dapat Informasi

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019).

Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden