Cara Kemenkominfo Membatasi Akses Internet di Papua Dinilai Keliru

Minggu, 25 Agustus 2019 | 10:29 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Para aktivis menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka akses internet di Papua dan Papua Barat di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). Aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) keliru saat membatasi internet di wilayah Papua saat ada aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada pekan lalu.

Damar merujuk pada Siaran Pers Nomor 159/HM/KOMINFO/08/2019.

Dalam salah satu poin siaran pers itu disebutkan, pemblokiran layanan data di Papua dan Papua Barat masih berlanjut karena 33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif terkait isu Papua disebarkan ke media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

Baca juga: Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Dinilai Lemah

"Hoaks itu apa sih? Konten kan, tapi kan yang diblokir akses, jadi kalau yang dibatasi hoaks, ya kontennya sebetulnya. Caranya dengan apa? Ya cara-cara yang bisa dilakukan untuk membatasi si kontennya," kata Damar kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019).

Ia mengingatkan, internet memiliki peranan strategis dalam kehidupan manusia. Meski kerap digunakan sebagai alat menyebar hoaks dan provokasi, internet juga dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

"Di Papua dan Papua Barat digunakan juga untuk mereka yang cari nafkah misalnya, ojek online, makanan. Belum mahasiswa yang sekolah butuh akses informasi, lalu kepentingan yang berkaitan dengan dokter, pasien di rumah sakit dan sebagainya. Jadi tolong dipahami, kalau kita mau membatasi kontennya jangan kemudian aksesnya diputus. Tapi diatasi konten tersebut," kata Damar.

Damar menilai, pembatasan akses internet tidak efektif. Hoaks dan provokasi bisa disampaikan lewat media lainnya, yaitu short message service (SMS).

Baca juga: Menkominfo Sebut Hoaks di Papua Menyebar Lewat SMS Saat Internet Dibatasi

Menkominfo Rudiantara, Sabtu kemarin mengaku, ia menerima SMS berantai yang isinya mengajak warga untuk berkumpul di Jayapura untuk menggelar aksi protes pada Jumat pagi.

"Saya menanggap begini kalau yang dimaksud Menteri oh dari sini pindah ke sini, pindah ke situ, apa kemudian itu diperluas? Setelah internet diblokir nanti SMS diblokir, apa seperti itu yang akan dilakukan? Lalu nanti pindah lagi ke mulut ke mulut apa kemudian semua mulut orang ditutup aksesnya? Kan enggak seperti itu," ujar Damar.

Ia teringat dengan komitmen pemerintah sebelumnya untuk mendorong literasi digital bagi masyarakat dalam melawan hoaks dan narasi provokatif di dunia maya. Damar menilai, justru langkah seperti itu patut digiatkan.

"Itu langkah lama tapi langkah yang sangat penting yang diharapkan bisa memberi bekal bagi masyarakat untuk melawan hoaks. Kenapa tiba-tiba pakai cara yang tidak mendidik seperti ini (akses internet dibatasi)," ujarnya.

Di tengah hoaks dan provokasi soal isu di Papua dan Papua Barat, akses internet diperlukan agar masyarakat luas bisa memeriksa ulang informasi yang diterima baik lewat SMS, media sosial dan sumber lainnya.

"Tapi caranya harus ada informasi yang dibuka, bagaimana masyarakat bisa melakukan verifikasi dari sesuatu yang ditutup seperti ini, justru itu yang terjadi akan susah sekali buat masyarakat kalau mau melakukan verifikasi atau menghindari hoaks kalau enggak ada sama sekali cara melakukan verifikasi," ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden