Akses Internet di Papua Dibatasi, YLBHI Harap Pemerintah Tak Bermaksud Tutupi Kasus Diskriminasi

Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:26 WIB
dok BBC Indonesia Demonstrasi mahasiswa Papua di Yogyakarta, 20 Agustus 2019, bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa menolak apa yang disebut rasisme yang kemudian meningkat intensitasnya menjadi kerusuhan di Papua Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah tetap transparan mengungkap dugaan tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya meskipun menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Kami meminta pemerintah tetap terbuka mengungkap kasus dugaan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Dengan menutup segala akses internet di Papua dan Papua Barat, bukan berarti pemerintah tidak terbuka terhadap masyarakat Papua," ujar Febi Yonesta dari YLBHI saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Istana Yakin Pemblokiran Internet di Papua Tak Ganggu Aktivis Warga

Febi menuturkan, penutupan akses internet sebenarnya merugikan masyarakat Papua dan Papua Barat karena tidak bisa memperoleh informasi, pelayanan publik yang membutuhkan internet, dan akses kebutuhan dasar lainnya.

Dengan sulitnya memperoleh informasi oleh masyarakat Papua, lanjutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu tetap memberikan informasi sehingga hak masyarakat Papua dan Papua Barat tidak terciderai.

"Jangan sampai penutupan akses internet ini menunjukkan adanya tekad pemerintah untuk menutup-tutupi kasus dugaan tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Sejatinya pemerintah menunjukkan langkah konkret menghapus tindakan diskriminasi," ungkap Febi.

Baca juga: Sampai Kapan Pembatasan Internet di Papua? Ini Jawaban Menkominfo

Ia juga menekankan bahwa pemerintah sebaiknya melihat kasus dugaan diskriminasi yang berujung pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat dengan langkah-langkah persuasif, seperti mengajak dialog dengan masyarakat.

"Kami mendorong pemerintah bukan hanya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan keamanan, melainkan ada dialog yang lebih dikedepankan untuk pemulihan keamanan," tuturnya.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Kerusuhan Papua: TNI Beri Sanksi jika Terbukti

Keputusan ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini, 21 Agustus 2019.

Baca juga: LBH Papua Sebut Demo di Papua dan Papua Barat bagai Fenomena Gunung Es

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan, Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.

Kompas TV Aparat kepolisian Polres Mimika dan Anggota TNI menggelar apel siaga dan patroli keliling Kota Timika. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan pasca kerusuhan Rabu siang. Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan situasi Kota Timika Rabu malam sudah kondusif. Meski demikian pihaknya akan melakukan patroli selama dua puluh empat jam untuk memberikan rasa aman ke warga. #PAPUA #TIMIKA #Jayapura



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden