Kerusuhan Papua: TNI Beri Sanksi jika Terbukti

Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:19 WIB
dok BBC Indonesia Petugas polisi mengantar seorang ibu menjauh dari pusat kerusuhan di Mimika, Papua Barat.

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa di Papua terus berlanjut dengan tuntutan agar Presiden Joko Widodo datang langsung ke Papua dan meminta maaf atas dugaan ujaran dan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu.

Presiden Jokowi juga dituntut oleh kelompok-kelompok pengunjuk rasa untuk secara langsung mengklarifikasi insiden itu, meskipun para pejabat Jawa Timur telah meminta maaf.

Tuntutan lainnya, pengunjuk rasa juga meminta pengusutan terhadap oknum aparat TNI yang diduga melontarkan ujaran rasis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jumat (16/08).

Staf khusus presiden untuk Papua, Lenis Kogoya mengaku bakal menyampaikan tuntutan-tuntutan ini kepada Presiden Jokowi.

"Masalah hukum, kewenangan untuk Polri, penegakan hukum. Tuntutan mereka nanti kita laporkan dulu kepada Presiden Jokowi," kata Lenis melalui sambungan telepon, Rabu (21/08).

Selain itu, Lenis juga mengatakan, Presiden Jokowi kebetulan punya rencana ke Papua dalam rangka peresmian Jembatan Holtekamp di Jayapura.

Mengenai kapan kunjungan itu akan dilakukan, Lenis menyatakan akan mengkordinasikan lebih lanjut.

TNI beri sanksi jika terbukti

Pembakaran pasar Thumburuni di Fakfak, Papua Barat, sesudah unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan yang meluas. dok BBC Indonesia Pembakaran pasar Thumburuni di Fakfak, Papua Barat, sesudah unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan yang meluas.
Mengenai tuntutan ini, juru bicara Kepolisian Indonesia, Dedi Prasetyo menyatakan polisi tak bisa memenuhinya karena pihaknya hanya menangani perkara sipil.

"Kalau polisi menangani yang sipil. Kalau bukan sipil jangan polisi yang menangani," katanya.

Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta agar aparat TNI yang diduga melontarkan kata-kata rasis di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/08) untuk diproses secara hukum. Insiden ini terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, Pangdam V Brawijaya, Wisnoe Prasetija Boedi mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki video itu.

Tindakan polisi tangani pendemo Papua diibaratkan 'menghalau asap, bukan api'
Meskipun kadang bergolak, Papua dan Papua Barat 'memiliki kebebasan sipil tertinggi'

Ia menyatakan akan mengungkap apakah yang berujar rasis adalah anggotanya, atau masyarakat sipil yang sengaja menggunakan pakaian militer.

"Nanti akan saya sampaikan (hasilnya)," kata Wisnoe berjanji.

Selain itu, Wisnoe juga berjanji bakal memberi sanksi anggotanya jika terbukti melanggar aturan dalam menangani unjuk rasa.

"Ya, kami berikan sanksi kalau memang tidak sesuai dengan prosedur," katanya kepada media, Selasa (20/08).

Keributan di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, ini dilatarbelakangi apa yang disebut para pejabat di Jawa Timur sebagai insiden "penurunan bendera Merah Putih" di lokasi itu.

Kerusuhan berlanjut

Demonstrasi mahasiswa Papua di Yogyakarta, 20 Agustus 2019, bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa menolak apa yang disebut rasisme yang kemudian meningkat intensitasnya menjadi kerusuhan di Papua Barat. dok BBC Indonesia Demonstrasi mahasiswa Papua di Yogyakarta, 20 Agustus 2019, bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa menolak apa yang disebut rasisme yang kemudian meningkat intensitasnya menjadi kerusuhan di Papua Barat.
Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Papua berlanjut hingga Rabu (21/08). Kericuhan terjadi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang diwarnai pembakaran Pasar Sentral Thumburuni dan kantor Dewan Adat setempat.

Sementara dari Timika, Kabupaten Mimika, pengunjuk rasa sempat melemparkan batu ke gedung DPRD.

Di lokasi lainnya, aksi solidaritas warga Papua juga terjadi di Sorong, Papua Barat.

Sejak pagi waktu setempat, para pengunjuk rasa menduduki kantor wali kota untuk menyerahkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah setempat untuk dibawa ke Presiden Joko Widodo.

Salah satu pengunjuk rasa di Sorong, Alfo Reba mengatakan akan memberi waktu satu minggu bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan para demonstran.

"Tuntutan dan aspirasi kami akan tetap dikawal, kami akan terus pressure, sampai aspirasi kami dijawab," kata mahasiswi STIKES Sorong ini.

Memaafkan

Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat Papua memaafkan pihak-pihak yang telah membuat mereka tersinggung. dok BBC Indonesia Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat Papua memaafkan pihak-pihak yang telah membuat mereka tersinggung.
Sejak awal pekan ini, aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat. Aksi ini membuat aktivitas perkantoran, sekolah, hingga pertokoan tutup sementara.

Aksi unjuk rasa ini menyusul dugaan ujaran rasial disertai penangkapan puluhan mahasiswa Papua di Surabaya yang dilatarbelakangi dugaan pengrusakan bendera Merah Putih.

Aksi ini kemudian berlanjut ke Malang, Jawa Timur di mana saat itu puluhan mahasiwa Papua terlibat bentrok dengan sekelompok warga.

Atas insiden ini para pejabat di Jawa Timur dan Presiden Jokowi telah menyampaikan permohonan maaf melalui media massa.

"Memaafkan itu lebih baik, sabar itu juga lebih baik. Yakinlah pemerintah akan terus menjaga kehormatan dan kesejahteraan 'pace-mace', mama-mama yang ada di Papua dan Papua Barat," kata Presiden Jokowi, Senin (19/8/2019).

Penulis :
Editor : Rachmawati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden