Siapapun Boleh Mendaftar Jadi Rektor Unpad, Ini Syaratnya

Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:49 WIB
KOMPAS.com/RENI SUSANTI Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unpad 2019-2024, Soni Akhmad Nulhaqim mengumumkan proses pemilihan Rektor Unpad yang pembukaannya akan dibuka 13 Agustus 2019.


BANDUNG, KOMPAS.com – Pendaftaran pemilihan rektor Universitas Padjadajaran (Unpad) periode 2019-2024 akan berlangsung 13-26 Agustus 2019.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Unpad 2019-2024, Soni Akhmad Nulhaqim mengatakan, pendaftaran dilakukan di Sekreatariat PPR, Jalan Hayam Wuruk Nomor 14 Bandung.

“Siapapun boleh mendaftar menjadi calon rektor Unpad selama memenuhi persyaratan,” tutur Soni, dalam konferensi pers di Unpad Dipatiukur, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Proses Pemilihan Rektor Unpad Resmi Dimulai dari Awal

Persyaratan yang ditetapkan dibagi dua, yakni persyaratan umum dan persyaratan administrasi. Untuk persyaratan umum ada 14 poin yaitu:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memiliki kewarganegaraan Indonesia.

3. Memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian.

4. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.

5. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Memiliki integritas yang baik.

8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad.

9. Memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional.

10. Memiliki kompetensi manajerial.

11. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik.

12. Bersedia dicalonkan menjadi rektor yang dinyatakan secara tertulis.

13. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

14. Bagi pendaftar calon rektor yang sedang menduduki jabatan di luar Unpad dan status jabatan akademiknya tidak aktif, dapat mendaftar setelah mengundurkan diri dari jabatan struktural dan fungsional akademiknya diaktifkan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mediasi Gugatan Calon Rektor Unpad Dinilai Sulit Hasilkan Titik Temu

Adapun syarat administrasi terdiri dari:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

3. Fotokopi ijazah doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian.

4. Fotokopi keputusan mengenai jabatan fungsional dosen paling rendah lektor kepala.

5. Surat kesehatan jasmani dan rohani.

6. Surat keterangan catatan kepolisian.

7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Keputusan pengangkatan sebagai pimpinan di lingkugan perguruan tinggi, dengan jabatan paling rendah kepala departemen atau ketua program studi atau sebutan lainnya yang setara.

9. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor dengan bermaterai cukup.

10. Surat pernyataan kesediaan penelusuran rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme dan terorisme.

11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

12. Tulisan singkat mengenai:

a. Motivasi untuk menjadi rektor Unpad.

b. Tulisan berjudul “Strategi Pengembangan Unpad”.

13. Daftar riwayat hidup.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden