Mediasi Gugatan Calon Rektor Unpad Dinilai Sulit Hasilkan Titik Temu

Senin, 22 Juli 2019 | 11:41 WIB
RENI SUSANTI Kuasa Hukum MWA Unpad, Adrian E Rompis (kiri).

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Atip Latipulhayat menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan berkaitan dengan kepastian hukum status Atip sebagai calon rektor Unpad yang memasuki tahap akhir pemilihan. Sedangkan, MWA mengumumkan diulangnya proses pemilihan rektor Unpad.

Kuasa Hukum MWA Unpad, Adrian E Rompis mengatakan, proses hukum atas gugatan tersebut memasuki masa mediasi.

“Kami berharap (gugatan) tidak berlanjut karena akan berdampak luas bagi masyarakat, civitas akademika, dan lainnya,” ujar Adrian dalam konferensi pers di Jalan Dipatiukur Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Calon Rektor Unpad Atip Latipulhayat Resmi Gugat Kemenristekdikti dan MWA

Namun, mediasi belum menemukan titik temu. Adrian menjelaskan, dalam proses mediasi, hakim menyarankan mediasi tidak hanya dilakukan di ruang sidang, tapi juga di luar sidang.

Namun sepengetahuannya, belum pernah dilakukan mediasi di luar persidangan. Sedangkan mediasi di ruang sidang ditunda karena penggugat berhalangan hadir.

“Pada sidang ketiga kami tanggal 18 Juli 2019 disepakati ditunda sampai 25 Juli 2019,”  ucapnya.

Namun, menurut Adrian, kliennya tetap menolak keberatan yang diajukan Atip Latipulhayat. Sebab, MWA tidak berdiri sendiri. MWA mengulang proses Pilrek Unpad berdasarkan arahan Menrisektidikti.

Kecuali, menurut Adrian, jika Menristekdikti mengubah aturannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemilihan Rektor Unpad Tak Berlarut-larut

Namun, Menristekdikti dinilai sulit menerima gugatan Atip, karena terbentur dengan aturan. Menurut Adrian, mediasi ini sulit menemukan titik temu.

Adapun, jika mediasi gagal, proses hukum akan berlanjut ke pokok perkara.

“Kalau (Atip) bisa terima, bisa ada perdamaian. Kalau kembali ke semula (Pilrek lama) itu sesuatu yang mustahil,” tuturnya.

Dalam gugatannya, calon rektor Unpad Atip Latipulhayat mengajukan dua hal. Pertama, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa, yakni Kemenristekdikti dan MWA.

Kedua, masalah perdata, karena ia mengalami kerugian immaterial, karena selama proses pemilihan rektor beberapa bulan, Atip tidak menerima pemberitahuan kepastian dari MWA.

Akibatnya, jadwal akademik di dalam dan luar kampus terganggu. Bahkan beberapa kegiatan Atip di luar negeri menjadi terganggu.

“Ujungnya dalam gugatan ini saya memohon agar pilrek dikembalikan sebagimana yang sudah dilaksanakan. Tahapannya hanya tinggal pemilihan dari 3 calon (di antaranya Atip),” kata Atip.

Sebelumnya, proses pemilihan rektor Unpad pada pertengahan September 2018 telah mengerucutkan 3 kandidat. Mereka adalah Atip Latipulhayat, Aldrin Herwany, dan Obsatar Sinaga.

Ketiga calon rektor ini tinggal memasuki tahap terakhir pemilihan. Ketua MWA Unpad yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengumumkan proses pemilihan rektor Unpad diulang.

Dalam surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019 tertanggal 10 April 2019, M Nasir meminta MWA Unpad mengubah peraturan No 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Kedua, Menristekdikti meminta proses pemilihan Rektor Unpad berdasarkan peraturan baru yang harus dibuat MWA tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden