Masyarakat Diimbau Tidak Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai

Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:59 WIB
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kepala Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Surakarta, Weny Ekayanti di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

SOLO, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau tidak mencuci jeroan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah di sungai. 

Hal tersebut untuk menjaga kondisi air sungai tetap bersih dan tidak tercemar dengan kotoran dari jeroan hewan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat jangan mencuci jeroan hewan kurban ke sungai," terang Kepala Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Surakarta, Weny Ekayanti, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Sebelum Membeli, Pastikan Kelayakan Hewan Kurban Lewat 10 Ciri Ini

Weny justru menyarankan kepada masyarakat untuk mencuci jeroan hewan kurban menggunakan air sumur dan membuat septic tank

"Kalau bisa (jeroan) dicuci menggunakan air sumur. Biar kondisinya bersih dan tidak mencemari air sungai," imbuh dia.

Weny mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang mencuci jeroan hewan kurban di sungai. Padahal, setiap ada pelatihan, telah disampaikan imbauan supaya masyarakat tidak mencuci jeroan ke sungai.

"Ini yang sampai dengan saat ini kami belum bisa menangani justru dipencucian jeroan hewan kurban," ujar dia.

Masyarakat diminta untuk membuat tempat mini pemotongan hewan kurban sekaligus untuk mencuci jeroan hewan tersebut.

"Kan itu setahun sekali ya. Jadi buat tempat mini pemotongan hewan dan kotoran sekalian dibuang di situ dicuci pakai air sumur," tutur dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi Wajibkan Darah Hewan Kurban Dikubur

Sementara, untuk memastikan hewan kurban tetap kondisi sehat dan baik, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pemantauan hewan kurban. 

Pemantauan dan pemeriksaan dengan menerjunkan tim dokter hewan dan petugas lainnya.

Tim tersebut disebar ke sejumlah titik penjualan hewan kurban di lima kecamatan yang ada di Solo. 

Tak kurang dari 50 tempat penjualan hewan kurban di Solo semuanya dicek oleh tim pemantau dari Dispertan KPP.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden