Pemkot Bekasi Wajibkan Darah Hewan Kurban Dikubur

Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:19 WIB
Vitorio Mantalean Pin tanda hewan di Bekasi layak kurban.

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan semua panitia Idul Adha pada Minggu (11/8/2019) mendatang untuk mengubur darah hewan kurban saat pemotongan hewan kurban pada hari itu. Upaya ini mesti dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

"Mewajibkan di setiap masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban agar membuat lubang untuk limbah darah. Karena darah itu media terbaik penyebaran kuman penyakit," kata  Dokter Hewan Berwenang Kota Bekasi, Sariyanti, di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019) siang.

Darah hewan kurban kerap kali berceceran bahkan dibuang begitu saja ke saluran air. Hal itu berbahaya, sebab bibit penyakit dalam darah hewan bisa menyebar dengan mudah.

Baca juga: Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Bekasi Bebas Antraks

Sariyanti menyebutkan, seluruh pemotongan hewan kurban di Bekasi tahun ini dilakukan di masjid. Dia meyakini bahwa setiap panitia sudah paham betul mengenai hal ini.

"Masjid-masjid tahu untuk ukurannya, setelah selesai pemotongan, (darah) ditimbun dengan kapur lalu tanah. agar baunya enggak menyebar," kata dia.

Di sisi lain, guna mencegah timbulnya penyakit akibat konsumsi hewan kurban, Sariyanti mengimbau warga untuk menempatkan jeroan dengan daging dalam wadah yang berbeda.

"Harus dipisah. Karena jeroan itu kan kotor ya, kalau dicampur nanti dagingnya cepat rusak," kata dia.

Jika terdapat keluhan atau laporan mengenai hewan kurban, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi menyatakan siap memprosesnya lebih jauh melalui hotline kurban Kota Bekasi di 0812-8323-8338.

"Kalau ada sesuatu laporkan kepada dinas lewat hotline supaya kita bisa mencegah penularan penyakit zoonosis, atau penyakit hewan yang bisa menular ke manusia," ujar Sariyanti.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden