Pemprov DKI Izinkan Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Rabu, 7 Agustus 2019 | 15:27 WIB
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Kawasan Lapak Penjual kambing di Pasar Impres, Jalan Sabeni, Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang untuk berjualan hewan kurban di atas trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pedagang diizinkan berjualan di atas trotoar karena pertimbangan waktu yang tidak terlalu lama.

"Kan disitu ditegaskan Pak Wali Kota, Camat, Lurah untuk kemudian memfasilitasi penjualan hewan kurban. Khusus di Tanah Abang memang di pedesterian, tetapi atas dasar pertimbangan waktu yang tidak terlalu lama. Ini lokasi yang digunakan diberikan toleransi untuk berjualan di lokasi itu," ucap Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, para pedagang diminta agar menjaga kebersihan dan ketertiban. Jika lebaran Idul Adha telah selesai, maka pedagang pun tak diperbolehkan lagi berjualan di trotoar.

"Dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban karena waktunya juga hanya terbatas. Jadi setelah Hari Raya sudah selesai. Jadi itu yang saya dapatkan setelah koordinasi dengan wali demikian," ujar Arifin.

Baca juga: Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Hewan Kurban di Jakarta Utara

Arifin menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakpus untuk mengizinkan para pedagang berjualan di trotoar menjelang lebaran Idul Adha.

Menurutnya tak hanya wilayah Tanah Abang, pemerintah administrasi wilayah lain juga bisa mengajukan agar trotoar di wilayahnya bisa digunakan oleh pedagang kurban.

"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat, dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

Baca juga: Di Jakut, Banyak Hewan Kurban yang Radang Sendi dan Sakit Mata

Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," demikian bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden