Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar Meski Tak Sesuai Instruksi Anies, Asalkan...

Rabu, 7 Agustus 2019 | 16:22 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan trotoar di DKI Jakarta bisa digunakan oleh pedagang hewan kurban. Asalkan wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan. Iya mereka (wali kota) yang menentukan. Wali kota yang tentukan, kita tetap koordinasi dengan wali kota," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Arifin juga menyebut bahwa pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha saja.

"Dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja. Karena memang beberapa lokasi yang loksem (lokasi sementara), lokbin (lokasi binaan), juga penggunaan trotoar dalam waktu terbatas," kata dia.

Untuk saat ini trotoar bisa digunakan untuk berdagang adalah trotoar di wilayah Tanah Abang.

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," demikian bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Baca juga: Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Hewan Kurban di Jakarta Utara

"(Wali kota dan bupati) memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum dan menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi ingub itu.

Kepala Subbagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Andika Jati Zohella mengatakan, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berarti di luar lokasi yang ditetapkan para wali kota dan bupati.

Artinya, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

"Iya (trotoar dan jalur hijau tidak resmi), peruntukannya kan memang untuk jalur hijau," kata Andika saat dihubungi Kompas.com.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden