Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Bekasi Bebas Antraks

Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:05 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanikan) Kota Bekasi rampung memeriksa kesehatan hewan-hewan kurban di 12 kecamatan sejak 22 Juli 2019 hingga hari ini, Jumat (9/8/2019).

Dokter Hewan Berwenang Kota Bekasi, Sariyanti, menjamin hewan-hewan kurban di Bekasi bebas antraks.

"Tidak ada hewan kurban yang kena antraks. Bekasi wilayah bebas antraks," kata dia saat ditemui di Kantor Distanikan Kota Bekasi, Jumat siang.

Adapun, Distanikan Kota Bekasi sudah memeriksa kesehatan 16.044 ekor sapi, 2.343 kambing, dan 478 domba.

Dari semua hewan itu, petugas hanya mendapati 40 hewan yang tak layak kurban karena sakit dan belum cukup umur. Tepatnya, ada 36 hewan kurban yang sakit dan sisanya belum cukup umur.

Baca juga: Belum Cukup Umur, Ratusan Hewan di Jakbar Tak Layak Kurban

"Sakit itu beberapa kasus diare, mata merah, dan luka. Rata-rata itu paling banyak. Ada juga yang jatuh dan menyebabkan pincang karena terjatuh dari kendaraan," ujar Sariyanti.

"Karena kalau pincang itu tidak memenuhi syarat, jatuhnya cacat. Itu enggak boleh dijadikan hewan kurban. Biasanya pas turun dari truk, karena tidak ada bantalan, hewan loncat dan tersangkut," tambah dia.

Sariyanti menyebut, kesadaran warga semakin baik dalam memilah hewan yang akan dikurbankan. Hal itu tampak dari jumlah hewan kurban tak cukup umur yang turun drastis ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

"Kambing atau domba umur harus di atas 1 tahun, sapi di atas 2 tahun. Ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap," ujar Sariyanti.

Pemeriksaan selama kurang lebih tiga pekan itu melibatkan 130 orang petugas gabungan. Lima puluh di antaranya berasal dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden