Sebelum Membeli, Pastikan Kelayakan Hewan Kurban Lewat 10 Ciri Ini

Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:55 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.

BEKASI, KOMPAS.com -Dua hari lagi, umat Islam akan merayakan Idul Adha 2019. Masih ada waktu bagi masyarakat untuk membeli hewan kurban.

Sebelum membeli, masyarakat perlu memastikan bahwa hewan kurban yang dibeli bukan hanya sehat tetapi juga layak secara syariat Islam.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 tahun 2014 menyebut bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.

Selain itu, hewan kurban juga mesti berjenis kelamin jantan dan sudah cukup umur untuk disembelih.

"Tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan bentuk simetris. Kambing atau domba umur harus di atas 1 tahun, sapi di atas 2 tahun. Ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap," ujar Dokter Hewan Berwenang Kota Bekasi Sariyanti saat dijumpai Kompas.com di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Bekasi, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Bekasi Bebas Antraks

Sariyanti mengatakan pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang dibeli punya nafsu makan yang baik, bergerak aktif, serta tidak pernah demam atau kembung.

Hewan kurban pun harus dipastikan aman dari penyakit menular yang dapat dikenali lewat lepuh-lepuh di bibir.

"Selain sehat, hewan kurban juga tidak boleh cacat. Seperti tidak buta, tidak pincang, tanduk tidak patah, ekor tidak putus, daun telinga tidak rusak dan buah zakar lengkap," imbuh Sariyanti.

Umumnya, hewan yang layak kurban telah ditandai, baik dengan tanda telinga, pin di kalung, atau surat keterangan sehat oleh pemerintah.

Baca juga: Pemkot Bekasi: Hewan Layak Kurban Dikalungi Pin

Namun, sebagai bentuk antisipasi bagi para pembeli, Sariyanti memaparkan 10 ciri hewan kurban yang sehat sebagai berikut:

1. Makan atau mengunyah rumput.

2. Berdiri atau berbaring dengan kelompoknya. Saat dihampiri, hewan memandang dengan tajam, biasanya Iangsung berdiri jika sedang berbaring.

3. Berjalan teratur di atas keempat kakinya dan melihat ke arah mana dia pergi.

4. Pernafasan tenang, teratur, dan tidak batuk.

5. Hewan dapat melihat. Mata jernih dan terang.

6. Selaput lendir mata basah dan berwarna merah muda.

7. Tidak ada kotoran atau eksudat dari mata, hidung, dan mulut.

8. Tidak ada pembengkakan pada kepala.

9. Hewan tidak kekurangan cairan, ditandai dengan kulit yang elastis dan lemas. Jika dicubit, kulit terangkat ke atas. Jika dilepaskan, kulit kembali dengan cepat. Kulit mulus dan tidak ada luka.

10. Tidak ada tanda-tanda diare, anus bersih, kering, dan tertutup. Feses normal, tidak keras, tidak lunak, dan tidak encer.

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden