Sidang Hari Ke-2 Pembacaan Putusan MK, Baru 5 Gugatan Pileg Dikabulkan

Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:07 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 72 perkara, Rabu (7/8/2019).

Dari 72 perkara tersebut, hanya dua yang permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah. Sisanya, permohonan dinyatakan ditolak, tidak dapat diterima, gugur, atau ditarik kembali.

Dua gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Golkar dan PDI-P.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Golkar menyoal kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya yang terbukti terdapat kesalahan pencatatan.

Sementara itu, PDI-P mempermasalahkan pencatatan hasil perolehan suara pemilu leguslatif DPRD Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Akhir Kasus Surat Suara Tercoblos Malaysia: Gugatan Nasdem Ditolak MK

 

Atas perkara ini, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Trenggalek.

Gugatan yang ditolak MK di antaranya yang dimohonkan oleh Partai Nasdem untuk pileg DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Perkara ini merupakan lanjutan atas kasus surat suara tercoblos di Malaysia, April 2019 lalu.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

Dalam putusannya, Mahkamah menilai tak dapat membuktikan dalilnya. Sehingga, permohonan Nasdem ditolak karena tak beralasan secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam.

Sementara itu, gugatan yang tidak dapat diterima oleh MK salah satunya yang dimohonkan calon legislatif Gerindra daerah pemilihan DKI Jakarta III, Saraswati Djojohadikusumo.

Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek

Menurut Mahkamah, permohonan ponakan Prabowo Subianto itu sudah kedaluwarsa karena diserahkan melewati batas akhir waktu pengajuan.

Hingga sidang pembacaan putusan hari kedua, total 139 sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 5 permohonan dikabulkan, 29 ditolak, 80 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 20 permohonan ditarik kembali.

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden