Soal Pileg, KPU Optimistis MK Tak Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Rabu, 7 Agustus 2019 | 21:45 WIB
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi percaya diri dalam menghadapi sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia yakin, MK tidak akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) melalui putusannya.

"Kami optimis tidak ada (perintah PSU). Tentu berharapnya tidak (ada perintah PSU)," kata Pramono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

"Karena bagaimanapun kan kami harus mempertahankan, memepertanggungjawabkan hasil kerja dari seluruh jajaran kami tingkat KPPS sampai KPU Provinsi," ujar dia.

Baca juga: Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020

Pramono optimis lantaran dalam sidang hari kedua Rabu malam ini belum ada putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.

Sedangkan dalam sidang hari pertama, Selasa (6/8/2019) kemarin, hanya 3 dari 67 gugatan yang dikabulkan.

Bentuk keputusan MK untuk tiga gugatan yang dikabulkan itu pun berupa revisi pencatatan suara, bukan perintah PSU.

Pramono mengklaim, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pihaknya atas peraturan perundang-undangan.

"Itu membuktikan kerja teman-teman penyelenggara pemilu sebagian besar sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Pramono.

"Dan tuduhan-tuduhan kecurangan, baik penggelembungan, pengurangan, atau manipulasi perolehan suara, sebagian besar tidak terbukti," kata dia.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Hingga Rabu malam, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Belum ada gugatan pemohon yang dikabulkan oleh MK.

Sementara pada sidang hari pertama Selasa (6/8/2019) kemarin, ada 3 dari 67 gugatan yang dikabulkan. Sisanya, gugatan dinyatakan ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan permohonan ditarik kembali.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden