JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 3. Dapil ini meliputi Kabupaten Pati, Grobogan, Blora dan Rembang.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar caleg Demokrat. Calon legislatif nomor urut 01 Djoko Udjianto, menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Demokrat yang juga maju di dapil Jateng 3, Harmusa Octaviani.
Baca juga: MK Bacakan Putusan 72 Sengketa Hasil Pileg Hari Ini
Djoko yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X itu mengklaim telah kehilangan suara di Kabupaten Blora dan Rembang.
Djoko mengaku suaranya dipindahkan ke Harmusa, sehingga perolehan suara pesaingnya itu bertambah.
Menurut Djoko, di Kabupaten Blora suara Harmusa berubah dari yang seharusnya 16.884 menjadi 20.075.
Baca juga: 67 Gugatan Pileg 2019 Diputuskan MK, Hanya 3 yang Dikabulkan Sebagaian
Sedangkan di Rembang, khususnya Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Rembang, suara Harmusa cenderung berubah-ubah.
Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, Mahkamah mendapati fakta bahwa dalam permohonannya Djoko tidak menyajikan perolehan suara yang benar versi dia.
Djoko dalam permohonannya juga tidak menjelaskan di mana saja dirinya kehilangan suara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau
"Tidak ada rincian yang jelas mengenai TPS mana saja dan berapa suara hilang di tiap-tiap TPS," ujar Hakim Aswanto.
Oleh karenanya, Mahkamah menilai, permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
"Sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Aswanto lagi.