Berkas Gugatan Cuma 2 Lembar, MK Tolak Permohonan PAN untuk Pileg Kalbar

Rabu, 7 Agustus 2019 | 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Sanggau daerah pemilihan IV, Provinsi Kalimantan Barat.

Majelis menilai, permohonan PAN dalam perkara ini tidak jelas atau kabur.

"Mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Tuntutannya Tak Jelas, Gugatan Demokrat untuk DPRD Lampung Ditolak MK

Dalam permohonannya, PAN menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dua kecamatan di Kabupaten Sanggau, yaitu Kecamatan Tayan Hilir dan Meliau.

Menurut hasil pemilu yang ditetapkan KPU, PSI mendapat 2.721 suara. Sedangkan menurut PAN, PSI seharusnya hanya mendapat 2.681 suara.

PAN mengklaim, penggelembungan suara ini menyebabkan PAN dirugikan karena tidak mendapat suara di DPRD Kabupaten Sanggau.

Baca juga: MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya

Atas permohonan ini, Mahkamah menilai bahwa PAN tidak menguraikan secara jelas mengenai apa yang menjadi permohonan.

Mahkamah juga mempersoalkan permohonan PAN yang hanya dimuat dalam dua halaman kertas.

"Bahkan surat pemohon nomor PAN/17.08/B/K-S/012/V/2019 bertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan pemohon sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya terdiri dari 2 lembar," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: MK Bacakan Putusan 72 Sengketa Hasil Pileg Hari Ini

"Tidak memenuhi unsur-unsur permohonan karena tidak ada uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tengggang waktu, permohonan pemohon, dan petitum," sambungnya.

Mahkamah juga mempersoalkan permohonan PAN yang tak memuat Surat Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemiu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Selain tidak menyebut SK KPU 987 sebagai obyek permohonan, pemohon sama sekali tidak menyatakan secara jelas apa yang menjadi obyek permohonan," kata Palguna.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden