67 Gugatan Pileg 2019 Diputuskan MK, Hanya 3 yang Dikabulkan Sebagaian

Rabu, 7 Agustus 2019 | 07:10 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk 67 gugatan hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).

Sebanyak 67 perkara itu dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah pemilihan tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian gugatan dikabulkan. Akan tetapi, sebagian besar lainnya ditolak, tidak dapat diterima, atau dinyatakan gugur karena sejumlah alasan.

Berikut rangkumannya.

1. 64 perkara ditolak, tidak dapat diterima atau gugur

Dari 67 gugatan yang dibacakan, MK memutuskan untuk tak mengabulkan 64 perkara.

Sebanyak 64 perkara ini 10 dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, 18 dinyatakan tidak dapat diterima, 15 perkara dinyatakan gugur, dan 8 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Gugatan yang ditolak salah satunya yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suara akibat penambahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019.

Baca juga: Penggelembungan Suara di Sulbar Tak terbukti, MK Tolak Gugatan Golkar

Namun demikian, setelah mendengar jawaban termohon dan pihak terkait, Mahkamah berpendapat bahwa dalam tahapan pemilu sangat mungkin dilakukan perbaikan data pemilih dalam DPT maupun DPK.

Apalagi, adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi nomor 20/PUU -XVII/ 2019 membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan (suket) e-KTP untuk mencoblos.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memang terjadi peningkatan perekaman e-KTP usai munculnya putusan MK itu.

"Dalam rentang waktu antara putusan Mahkamah dengan penetapan DPT hasil perbaikan pasca-putusan a quo (nomor 20/PUU -XVII/ 2019), terjadi peningkatan partisipasi pemilih," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Revisi Suara Pileg di Bintan

Mahkamah juga berpendapat bahwa dalam permohonannya, pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara jumlah pemilih DPK dengan perolehan suara pemohon.

Pemohon tidak dapat menjelaskan pihak siapa yang dirugikan atau malah diuntungkan atas penambahan jumlah DPK tersebut.

Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Sementara itu, gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dimohonkan oleh berbagai partai dan sejumlah dapil.

Misalnya, gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali. Dalam permohonannya, Partai Gerindra mengklaim telah kehilangan sejumlah suara dan sebagian suaranya berpindah ke Partai Demokrat.

Gugatan yang dinyatakan gugur juga dimohonkan oleh berbagai parpol dari sejumlah dapil. Namun, didominasi oleh permohonan Partai Berkarya yang gugatannya digugurkan karena pemohon dan kuasanya tak pernah hadir dalam persidangan.

Baca juga: Mantan Ketua Panwaslu Jadi Saksi Berkarya di Sidang MK, Bawaslu Keberatan

2. Hanya 3 gugatan yang dikabulkan sebagian

Tiga gugatan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi berasal dari Provinsi Kepulauan Riau.

Meski asal daerahnya sama, gugatan ini dimohonkan oleh tiga partai politik berbeda dengan persoalan yang berbeda pula.

Salah satu permohonan yang dikabulkan sebagian adalah perkara yang dimohonkan calon anggota legislatif Partai Golkar bernama Amran. Amran maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III, Kepulauan Riau.

Dalam dalilnya, Amran mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Di saat yang bersamaan, rekan caleg satu partai dan sesama dapilnya bernama Aisyah mendapat tambahan suara.

Amran mengaku, berdasarkan formulir penghitungan suara (C1) plano dan C1 milik saksi partai lainnya, suaranya di TPS 12 sebanyak 34. Sedangkan suara Aisyah berjumlah 16.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

Namun, pencatatan tersebut berubah saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Suara Amran berkurang menjadi 24, sedangkan suara Aisyah 3.

Saat rapat pleno, saksi Amran sempat mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pengecekan C1 plano. Namun demikian, karena C1 plano TPS 12 tak ditemukan, maka dilakukan penghitungan suara ulang.

Atas penghitungan suara ulang ini, suara Amran kembali berkurang menjadi 16, sedangkan suara Aisyah 7.

Akhirnya, untuk mendapat kepastian, MK dalam persidangan sebelumnya memerintahkan KPU untuk menghadirkan kotak suara TPS 12 yang dimaksud.

Setelah dilakukan pembukaan kotak suara penghitungan ulang dalam persidangan, didapati bahwa perolehan suara Amran sebanyak 11, sedangkan Aisyah 7. Sementara suara partai bertambah menjadi 27.

"Sejumlah surat suara untuk caleg Partai Golkar tercoblos dua kali sehingga suara sah yang tercoblos 2 kali tersebut menjadi suara partai yang mengakibatkan jumlah suara pemohon (Amran) berkurang," ujar Hakim Saldi Isra.

Mahkamah menilai, gugatan Amran berlasan menurut hukum. Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU soal hasil pemilu 2019, khususnya yang berkaitan dengan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III.

Selain gugatan Amran, perkara lain yang permohonannya dikabulkan sebagian adalah yang dimohonkan oleh PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bintan III dan perkara yang dimohonkan Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, KPU Klaim Patuhi UU

3. 152 gugatan belum diputuskan

Dengan dibacakannya putusan atas 67 gugatan, Mahkamah Konstitusi telah mengakhiri 67 perkara tersebut.

Namun, masih ada 152 gugatan yang belum dibacakan putusannya.

Keseluruhannya akan dibacakan dalam sidang pembacaan sengketa hasil Pileg 2019 yang dijadwalkan digelar selama tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Canda Hakim MK yang Singgung Gaji Wakil Rakyat di Persidangan

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden