KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Selasa, 6 Agustus 2019 | 17:54 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kamis (16/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa hasil pileg dalam persidangan.

Penetapan caleg terpilih bakal dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai.

"Belum semua provinsi yang dibacakan (putusan sengketa hasil pilegnya), sehingga masih menunggu (persidangan) sampai tanggal 9 nanti, baru kemudian pleno dan menentukan tanggal berapa kita akan tetapkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, KPU Klaim Patuhi UU

Ilham mengatakan, pertama pihaknya akan menetapkan perolehan kursi partai. Baru setelahnya dilakukan penetapan caleg terpilih yang akan duduk di kursi DPR RI.

Sementara itu, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada sejumlah daerah yang sudah melakukan penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih.

Daerah yang sudah melakukan penetapan itu adalah yang tidak didapati sengketa hasil pileg di MK, atau sengketanya sudah selesai.

Baca juga: KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya

Dengan adanya sidang pembacaan putusan MK atas sengketa hasil pileg hari ini, KPU akan segera memerintahkan KPU provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah tak bersengketa untuk segera melakukan penetapan kursi partai dan caleg terpilih.

"Kami akan memerintahkan mereka untuk segera menetapkan, terutama untuk beberapa provinsi tadi, seperti Sulawesi Barat, NTT, dan Riau, karena putusannya adalah ditolak atau gugur," ujar Ilham.

"Nanti putusannya dilihat dulu, dipertimbangkan oleh teman-teman (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota, kapan kira-kira penetapan kursi dan orang orang yang memperoleh kursi dari partai," sambungnya.

Baca juga: KPU Akan Tetapkan Kursi Parpol, Dilanjutkan Penetapan Caleg Terpilih

Hingga pukul 14.30 WIB, MK telah membacakan putusan perkara yang dimohonkan peserta pemilu di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.

Belum ada permohonan yang dinyatakan diterima atau dikabulkan. Seluruhnya diputuskan ditolak atau gugur.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden