Dilarang Beroperasi di Jakarta, Mobil Tua Bergeser ke Daerah

Jumat, 2 Agustus 2019 | 11:30 WIB
Febri Ardani Setidaknya 44 komunitas mobil tua berkumpul di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, membahas penolakan pelarangan mobil berumur lebih dari 10 tahun beredar di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan, kendaraan pribadi yang usia pakainya di atas 10 tahun dilarang beroperasi di Ibu Kota. Meski aturan jelasnya belum ada, tetapi ditargetkan berlaku pada 2025.

Otomatis, mobil yang boleh melintas di jalanan Jakarta hanya keluaran terbaru. Contoh, jika berlaku pada 2025 maka mobil yang boleh melintas di tahun itu maksimal produksi 2015.

Menurut Herjanto Kosasih, pemerhati mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penjualan mobil bekas yang tahun tua tetap ada, tetapi terjadi pergeseran konsumen.

"Sekarang ini banyak dibeli oleh warga Jakarta, tetapi nanti pasti bergeser ke pembeli yang dari daerah-daerah," kata Herjanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Instruksi Anies Larang Mobil Tua, Ini Kata Pemerhati Transportasi

Selain itu, harganya juga kata Herjanto akan semakin turun karena peminatnya juga ikut menyusut. Perhitungannya, jika beli di Jakarta dengan pelat B kemudian di bawa ke daerah, pemilik mobil itu harus melakukan mutasi dan lain sebagainya.

"Ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh pembeli mobil tua itu. Tetapi yang sudah jelas pasti ada pergeseran konsumen saja," ucap Herjanto.

Sementara itu, Haryo Girisagoro sebagai anggota dari Perhimpunan Penggemar Mobil Klasik Indonesia (PPMKI) mengatakan, semoga aturan itu tidak berlaku untuk semua wilayah di DKI Jakarta.

"Sebagai manusia kita tidak bisa meninggalkan masa lalu. Sulit juga jika diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta, semoga hanya di titik-titik tertentu saja," ucap Haryo kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden