Anies Larang Mobil Tua Beroperasi, Ini Reaksi Pedagang Mobil Bekas

Jumat, 2 Agustus 2019 | 09:33 WIB
KOMPAS.com/ Ryana Aryadita Kolong tol Becakayu dijadikan tempat berjualan mobil bekas, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

Menanggapi hal itu, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih mengatakan, ada sisi positif dan juga negatif bagi para pedagang mobil bekas dan masyarakat.

Herjanto menjelaskan, dampak positif polusi bisa dikendalikan, perputaran mobil bekas akan semakin cepat karena yang mendekati batas 10 tahun akan dijual lagi.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Efek negatif, masyarakat yang memiliki mobil di atas 10 tahun tidak bisa melintas di jalan Jakarta, dan mobil itu harus dijual dan membeli unit baru lagi.

"Kalau dari kaca mata pribadi saya seperti itu. Aturan ini bagus asalkaj dijalankan dengan benar, jangan hanya sekadar wacana saja," ucap Herjanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Selain Herjanto, Heru salah satu pedagang mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, penjualan mobil bekas juga akan lebih banyak yang tahun muda.

"Mobil yang usia pemakaiannya empat sampai lima tahun yang akan banyak dicari konsumen. Karena kepemilikan kendaraan itu sendiri rata-rata tiga sampai lima tahun sudah ganti lagi," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden