Instruksi Anies: Ganjil Genap Akan Diperluas Sepanjang Kemarau

Jumat, 2 Agustus 2019 | 08:12 WIB
MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah petugas gabungan memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi Anies tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diterapkan untuk menekan polusi udara yang salah satunya adalah perluasan ganjil genap di Jakarta.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara Perangkat Daerah," tulis Ingub No. 66 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Anies, Kamis (1/8/2019).

Arahan ganjil genap tertuju untuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta. Instruksi Anies juga menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap 15 Jam di Jakarta Belum Putus

Dalam Ingub tersebut, Anies juga turut meminta agar Kadishub merevisi tarif parkir pada 2019 serta menyiapkan rencana Peraturan Daerah (Perda) mengenai congesting pricing tahun 2020.

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," kutip Ingub.

Pada poin pertama, Ingub tersebut juga memberikan arahan bagi Kadishub untuk mempercepat proses peremajaan sebanyak 10.047 angkutan umum yang terdiri dari armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi Jak Lingko pada 2020.

Kadishub juga diminta untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan usia kendaraan Angkutan Umum pada 2019, serta melakukan pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai 2019.

Ketika mengkonfirmasiakan hal ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan belum melihat Ingub yang sudah diterbitkan tersebut dan meminat waktu untuk mempelajarinya lebih dulu.

"Saya belum bisa berkomentar karena Ingub-nya belum saya lihat. Saya pelajari dulu isinya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).

Penulis : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden