Reaksi Komunitas Mobil Klasik soal Instruksi Anies Larang Mobil Tua

Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:25 WIB
Dokumentasi Pribadi/Helmy Sarosa Nissan Fairlady 280-ZX lansiran 1979 milik Helmy Sarosa, pemilik bengkel Kedai Built Up. Mobil ini tadinya dibeli dalam kondisi tidak bisa jalan, sampai kemudian diperbaiki dan dijual seharga Rp 500 juta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi di Jakarta yang sempat viral selama beberapa hari belakangan ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi. Salah satunya, yaitu pembatasan usia kendaraan.

Diinstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020. Perda ini direncanakan akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Dilarang Beroperasi di Jakarta, Harga Mobil Tua Bisa Anjlok

Haryo Girisagoro, dari Perhimpunan Penggemar Mobil Klasik Indonesia (PPMKI) menanggapi, semoga peraturan tersebut tidak diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Sebagai manusia, kita tidak bisa meninggalkan masa lalu. Sulit juga jika diberlakukan di seluruh daerah DKI Jakarta. Semoga saja hanya titik-titik tertentu, seperti jalan protokol," ujar Giri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Giri juga menambahkan, pemilik mobil klasik juga ada yang menggunakan mobilnya untuk harian, bukan hanya sebagai barang koleksi.

Bukan hanya itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden