Mitos atau Fakta, Mobil Tua Sering Terlibat Kecelakaan?

Jumat, 11 Mei 2018 | 15:23 WIB
nastenkapeka Ilustrasi kecelakaan

Kompas.com - Lembaga Asuransi Keselamatan Jalan Raya (IIHS) Amerika Serikat (AS), pernah melakukan penelitian perihal kecelakaan yang terjadi pada pengemudi anak muda, usia 15-17 tahun.   

Berdasarkan penelitian, ada fakta yang muncul bahwa mobil berusia tua cenderung tidak aman ketimbang mobil baru, seperti dilansir Carscoop, beberapa waktu lalu.

Selain itu, mobil berukuran kompak juga diindikasi kurang aman ketimbang berbodi bongsor.

Dari dua peneliti di IIHS, menunjukkan kalau hampir setengah pengemudi usia 15-17 tahun yang tewas dalam kecelakaan mobil sepanjang 2008-2012 karena mengendarai mobil tua.

kecelakaan mobilFachri Fachrudin kecelakaan mobil
Mobil tua yang dimaksud adalah mobil dengan usia 11 tahun ke atas dan sepertiga dari mereka mengendarai mobil kompak.

Hasil penelitian ini terkandung dalam laporan fatalitas tahunan dari pemerintah AS (Fatality Analysis Reporting System/FARS) menggunakan data 2008-2012.

Dari laporan ini, terbukti ada hal lain terkait dalam masalah ini, antara lain, masalah kemampuan daya beli konsumen.

Mobil berusia tua, berukuran kecil, harganya lebih murah ketimbang model dan ukuran lain, dan anak muda cenderung memilih kendaraan seperti ini di jalan.

Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1506 PRU mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).KOMPAS.com/Azwar Ferdian Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1506 PRU mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).
Dari penelitian ini disimpulkan kalau ukuran mobil berpengaruh pada keselamatan. Dengan catatan kalau lebih sedikit korban jiwa yang mengendarai mobil berukuran besar ketimbang kompak.

Kedua jenis mobil (besar dan kompak) sama-sama dilengkapi dengan fitur keselamatan aktif dan pasif standar yang sesuai ketentuan pemerintah AS saat ini.

Penulis : Aris F Harvenda
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden