Siapakah Evi Apita Maya "Caleg Foto Terlalu Cantik"?

Senin, 29 Juli 2019 | 06:35 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Evi Apita Maya tidak asing lagi di kalangan masyarakat belakangan ini. Sosoknya mulai dikenal saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti kita tahu, Evi adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang maju dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengantongi suara terbanyak pada pemilu legislatif DPD NTB 2019 dengan jumlah 283.932 suara.

Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat

Capaian ini tak membuat jalan Evi mulus. Pesaingnya yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD NTB bernama Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan Evi yang dulu terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara pemilu.

Oleh Farouk, Evi dituding memanipulasi masyarakat lantaran fotonya diedit melewati batas wajar. Farouk juga menuduh Evi telah membohongi pemilihnya menggunakan foto editan sehingga ia berhasil mengantongi suara terbanyak.

Hingga saat ini, perkara tersebut terus bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto

Namun, siapakah sosok Evi Apita Maya sebenarnya? Bagaimana rekam jejak Evi di bidang politik?

1. Sarjana hukum dan magister kenotariatan

Evi Apita Maya lahir di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Meski kedua orangtua Evi tak berkecimpung di bidang politik, sejak duduk di bangku sekolah Evi telah tertarik dengan politik. Ia menjadi bagian dari sejumlah organisasi.

Kesenangan Evi berlanjut hingga ia duduk di bangku kuliah ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Lulus sebagai sarjana hukum, Evi semula berniat melanjutkan studi di Universitas Leiden, Belanda.

Baca juga: Ahli Kubu Penggugat Sebut Foto Cantik DPD Evi Apita Maya Bersifat Manipulatif

Namun, hal ini urung dilakukan dan Evi memutuskan untuk mengambil pendidikan S2 di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia lulus sebagai magister kenotariatan dengan predikat cum laude.

Evi akhirnya berkarier sebagai seorang notaris sembari berkegiatan sosial. Berbagai organisasi di bidang sosial, budaya, dan pemuda ia ikuti.

"Termasuk Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), dan saya juga adalah kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)," kata Evi.

2. Bukan orang baru di politik

Evi mengaku telah terjun ke dunia politik sejak masa reformasi. Ia digandeng oleh kakaknya yang kala itu mendapat mandat langsung dari Amien Rais untuk membangun Partai Amanat Nasional (PAN) di Provinsi NTB.

Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya

Pada awal berdirinya PAN di NTB, Evi menjabat sebagai wakil bendahara umum. Ia juga sempat menjabat sebagai petinggi di bidang perwakilan perempuan.

Dari PAN, Evi berpaling ke Partai Hanura. Lagi-lagi, saat itu kakaknya ditugasi oleh Wiranto untuk membangun Hanura di NTB.

Evi pun masuk sebagai Tim 9, pendiri Hanura di NTB. Ia juga menjabat sebagai bendahara umum selama tiga periode.

Baca juga: MK Lanjutkan Gugatan Foto Terlalu Cantik, Evi Apita Maya Pasrah

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. Dok. Istimewa Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.

Tak hanya itu, Evi menjadi koordinator wilayah Hanura untuk Kabupaten Bima dan Dompu. Terakhir, ia menjabat di bidang organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi.

"Bukan pertama kali saya terjun di politik, sudah lama. Ini menjadi modal," ujar Evi.

Pada 2009 dan 2014, Evi sempat maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi NTB dari Partai Hanura. Namun, ia gagal menjadi anggota Dewan.

Tidak menyerah, ia kembali lagi ikut berkompetisi melalui jalur DPD.

Baca juga: Evi Apita: Kalau Farouk Sudah Bertemu Saya, Tak Mungkin Dia Menggugat

"Saya mencoba untuk dengan modal keyakinan bahwa saya harus ikut dalam decision maker, saya harus masuk sebagai penentu kebijakan itu dengan cita-cita murni bahwa saya ingin terutama memajukan NTB dengan kemampuan, dengan tekad saya," kata dia.

3. Gandeng tim milenial saat kampanye

Pada Pemilu 2019, Evi terjun ke masyarakat selama kurang lebih satu tahun untuk berkampanye.

Ia menggandeng kalangan milenial untuk mengenalkan dirinya ke masyarakat. Anak muda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), HMI, hingga Karang Taruna, ia ajak untuk bekerja bersama.

Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan

Semua aspek ia perhitungkan, termasuk strategi pesaingnya.

"Saya juga melirik dari kontestan lain, (mereka) tidak pernah melirik teman-teman yang minoritas, Hindu, Buddha, itu semua mereka pro ke saya, mendukung saya penuh. Itu juga sebagai kunci saya meraih kemenangan," kata Evi.

Evi membantah selama kampanye sekadar mengandalkan foto pencalonan dirinya.

"Ya itu salah besar," ujarnya.

4. Respons keluarga atas gugatan Farouk

Evi mengatakan, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonan dirinya. Selama masa kampanye, tak pernah ada masyarakat yang keberatan atas foto itu.

Baca juga: Evi Apita Maya: Farouk Tidak Siap Kalah

Ia mempertanyakan, dari sekian lama masa kampanye, kenapa Farouk baru mempermasalahkan foto pencalonannya saat ini.

"Kenapa baru sekarang digugat, ya kan di seluruh NTB ada, di kota-kota ada spanduk saya, baliho saya, stiker saya, kalender saya," katanya.

Meski optimistis bakal menang di MK, Evi tetap menyimpan rasa khawatir atas gugatan Farouk.

Namun, dengan keyakinannya dan dukungan keluarga, Evi yakin telah berada di jalan yang benar.

Baca juga: Tak Terima Dituding Edit Foto Berlebihan, Evi Apita Maya: Presiden Saja Fotonya Diedit

"Keluarga ada sedikit gemas, apalagi anak-anak, suami, kok istrinya dijelek-jelekin atau mamanya dijelek-jelekin. Teman-teman anak-anak juga bilang, 'Wah enggak pernah tahu tante ngomong sembarangan'. Ya keluarga ya gemas, tapi ya apa pun ada hikmahnya," kata Evi.

Evi yakin, Mahkamah dapat memberi keputusan yang adil atas perkara ini.

"Optimistis insya Allah. Saya pikir hakim adalah orang-orang yang bijak yang tahu tentang hukum, yang mempunyai hati nurani," katanya.

Kompas TV Caleg DPD Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya ramai diperbincangkan. Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Nama Evi Apita Maya caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menorehkan suara terbanyak dan dipastikan duduk di Senayan. Namun, kemenangan Evi mendapatkan tudingan dari seorang saksi petahana karena foto cantiknya tersebut dianggap hasil pemalsuan dokumen.<br /> Kita bahas bersama pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah.<br />



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden