Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Dibubarkan, Bagaimana di Daerah?

Jumat, 26 Juli 2019 | 09:34 WIB
NOVA WAHYUDI Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 01 Joko Widodo (tengah depan)-Maruf Amin (kiri depan) didampingi Ketua dewan pengarah tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Amin, Jusuf Kalla (kanan depan) serta tokoh politikn lainnya berorasi dihadapan para pendukung saat mengikuti Konser Putih Bersatu dalam rangka Kampanye Akbar Pasangan Capres no urut 01 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (13/4/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan resmi dibubarkan pada Jumat (26/7/2019) sore ini.

Peresmian pembubaran akan dilakukan langsung oleh Jokowi di restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB.

Lalu bagaimana dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) yang sudah dibentuk di tiap provinsi, kabupaten/kota?

Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan mengatakan, TKD juga akan turut dibubarkan seiring dengan bubarnya TKN.

"Pembubaran TKN ini akan diikuti segera dengan pembubaran TKD di 34 provinsi, dan seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," kata Verry kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Setelah TKN Dibubarkan, KIK Dipastikan Tetap Solid

Menurut Verry, pembubaran TKD itu akan dilakukan oleh pimpinan di masing-masing daerah.

"Semua kader-kader parpol dan anggota ormas atau relawan akan kembali ke wadah organisasi masing-masing," kata Verry.

Menurut dia, pada dasarnya tugas TKD sama dengan TKN, yakni untuk mengantarkan Jokowi-Ma'ruf memenangi Pilpres 2019. Hanya saja, lingkup kerja TKD lebih terfokus ke daerah masing-masing.

Kini, tugas itu telah selesai setelah Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

"Tim ini telah bekerja sesuai dengan arahan dari paslon: untuk selalu berkampanye dan berkontestasi dengan cara-cara yang konstitusional, jujur, amanah dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia," kata dia.

Baca juga: Jumat Sore Ini, Jokowi Sendiri yang akan Bubarkan TKN

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden