Gerindra Akan Tawarkan Program ke Jokowi, Ini Tanggapan TKN

Sabtu, 20 Juli 2019 | 08:57 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily mengatakan, presiden terpilih Joko Widodo tentu akan terbuka menerima masukan Partai Gerindra terkait konsep program kerja untuk membantu kemajuan bangsa.

Hal itu disampaikan Ace menanggapi Partai Gerindra yang akan menyodorkan konsep program kerja kepada Jokowi sebagai syarat masuk ke koalisi pemerintah.

"Tentu sangat terbuka untuk menerima masukan dan konsep untuk kebaikan bangsa," kata Ace saat dihubungi, Sabtu (19/7/2019).

Baca juga: Siap-siap ala Gerindra…

Namun, menurut Ace, Jokowi tidak sembarangan menerima program yang akan disodorkan Gerindra. Sebab, Jokowi telah memiliki berbagai gagasan dan konsep kerja untuk lima tahun ke depan yang sering disampaikannya selama masa kampanye.

"Kami tidak ingin asal menerima. Harus ada kesesuaian dengan apa yang kami tawarkan kepada rakyat sehingga kami memenangi Pilpres 2019 ini," ujarnya.

Selanjutnya, Ace menambahkan, apabila Gerindra memberikan sinyal bergabung dengan koalisi pemerintah, hal itu harus dibahas secara bersama-sama oleh Jokowi dan Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

"Kalaupun Gerindra akan bergabung ke dalam koalisi pemerintahan tentu akan dibahas bersama-sama dalam KIK," katanya.

Baca juga: Arah Politik Gerindra, Dewan Pembina Percayakan Prabowo Buat Keputusan

Sebelumnya, Partai Gerindra tengah mempersiapkan beberapa konsep yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi. Bahkan, Gerindra akan menyiapkan kader yang siap bekerja sama dengan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Meski demikian, Gerindra menegaskan konsep-konsep yang akan ditawarkan itu tak ada kaitannya dengan bagi-bagi kekuasaan di pemerintahan.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra siap masuk ke koalisi pemerintah apabila program tersebut diterima.

"Ya, kalau ke dalam (pemerintahan) itu tidak langsung bagi-bagi kursi, tetapi dengan tukar-menukar konsep. Kalau konsep kami diterima, artinya kan baru ketahuan berapa jumlah orang yang diperlukan untuk menjalankan konsep tersebut," kata Dasco di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/7/2019).

Editor : Khairina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden