JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, pernyataan Amien Rais terkait komposisi kabinet kerja 55:45 sebagai syarat rekonsiliasi, hanya untuk mengingatkan PAN agar konsisten menjadi partai oposisi.
Menurut dia, rekonsiliasi tidak bisa diartikan dengan bagi-bagi kekuasaan di pemerintahan.
"Kalau saya lihat pak Amien tetap berada pada posisi beroposisi, dan bagi PKS kalau rekonsiliasi jangan diartikan sebagai "rekursiasi", jangan diartikan bagi-bagi kekuasaan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Ketua DPP Perindo: Amien Rais Minta 55:45, Kontribusinya Apa?
Lagipula, ia melanjutkan, Prabowo-Sandiaga kalah dalam kontestasi Pilpres 2019. Wajar jika partai-partai pendukung capres dan cawapres nomor urut 02 itu berada di luar pemerintahan.
Ia pun mempersilakan Presiden Jokowi untuk memilih sendiri pembantunya dalam kabinet jilid II agar riak-riak terjadi dalam koalisi pendukungnya tak menjadi besar.
"Sudahlah, Pak Jokowi berikan itu (posisi menteri) kepada rekan-rekan 01. Dan menurut saya, 02 karena tidak dimenangkan dalam pilpres, wajar saja kita berada di luar kabinet," ujarnya.
Baca juga: Wasekjen PKB Yakin Presiden Jokowi Keberatan atas Usul Amien Rais Soal Bagi-bagi Kursi
Selanjutnya, Hidayat mengatakan, meskipun Amien ingin PAN tetap menjadi partai oposisi. Namun, PKS tak akan mengajak PAN untuk bersama-sama menjadi oposisi. Sebab, kata dia, setiap partai memiliki tanggungjawab sosial pada partai.
"Masing-masing sudah tahu posisinya kok. Kita tidak dalam posisi ajak mengajak. Kita masing-masing tahu tentang tangggung jawab sosial politiknya sekaligus memahami sikap yang perlu diambil," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.
Baca juga: Soal Syarat Rekonsiliasi Amien Rais, Wasekjen PKB: Jangan Pakai Politik Dagang Sapi
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.