HNW: Prabowo-Sandi Tak Menang Pilpres, Wajar Kita di Luar Kabinet

Selasa, 23 Juli 2019 | 04:47 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, pernyataan Amien Rais terkait komposisi kabinet kerja 55:45 sebagai syarat rekonsiliasi, hanya untuk mengingatkan PAN agar konsisten menjadi partai oposisi.

Menurut dia, rekonsiliasi tidak bisa diartikan dengan bagi-bagi kekuasaan di pemerintahan.

"Kalau saya lihat pak Amien tetap berada pada posisi beroposisi, dan bagi PKS kalau rekonsiliasi jangan diartikan sebagai "rekursiasi", jangan diartikan bagi-bagi kekuasaan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Ketua DPP Perindo: Amien Rais Minta 55:45, Kontribusinya Apa?

Lagipula, ia melanjutkan, Prabowo-Sandiaga kalah dalam kontestasi Pilpres 2019. Wajar jika partai-partai pendukung capres dan cawapres nomor urut 02 itu berada di luar pemerintahan.

Ia pun mempersilakan Presiden Jokowi untuk memilih sendiri pembantunya dalam kabinet jilid II agar riak-riak terjadi dalam koalisi pendukungnya tak menjadi besar.

"Sudahlah, Pak Jokowi berikan itu (posisi menteri) kepada rekan-rekan 01. Dan menurut saya, 02 karena tidak dimenangkan dalam pilpres, wajar saja kita berada di luar kabinet," ujarnya.

Baca juga: Wasekjen PKB Yakin Presiden Jokowi Keberatan atas Usul Amien Rais Soal Bagi-bagi Kursi

Selanjutnya, Hidayat mengatakan, meskipun Amien ingin PAN tetap menjadi partai oposisi. Namun, PKS tak akan mengajak PAN untuk bersama-sama menjadi oposisi. Sebab, kata dia, setiap partai memiliki tanggungjawab sosial pada partai.

"Masing-masing sudah tahu posisinya kok. Kita tidak dalam posisi ajak mengajak. Kita masing-masing tahu tentang tangggung jawab sosial politiknya sekaligus memahami sikap yang perlu diambil," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.

Baca juga: Soal Syarat Rekonsiliasi Amien Rais, Wasekjen PKB: Jangan Pakai Politik Dagang Sapi

Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.

"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Kompas TV Pasca pilpres 2019 banyak pihak yang mendorong agar segera dilakukan rekonsiliasi. Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Stasiun MRT beberapa waktu lalu, tak pelak semakin memunculkan harapan bagi terwujudnya rekonsiliasi. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais menyatakan syarat rekonsiliasi antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto.<br /> <br /> Amien Rais mengatakan, jika mau rekonsiliasi harus ditentukan dulu platform, atau programnya.<br /> <br /> Jika sepakat, Amien Rais mengisyaratkan pembagian porsi 55 banding 45. Ditegaskan Amien Rais, pembagian itu masuk akal.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden