Politisi PDI-P Nilai Amien Sampaikan Pesan ke PAN soal Komposisi 55-45

Senin, 22 Juli 2019 | 15:40 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Eriko Sutardoga menilai sulit untuk memenuhi syarat rekonsiliasi pasca-Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dengan pembagian kursi 55:45, yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

"Tapi kalau saya berandai-andai, jauh lebih kecil untuk bisa seperti itu. Karena komposisinya hampir sama mendukung dengan tidak mendukung, yaitu 55:45," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Eriko juga menilai, syarat rekonsilasi yang disampaikan Amien sebenarnya untuk mengingatkan PAN agar tetap berada di luar koalisi pemerintah.

"Mungkin ini pesan juga ke internalnya Beliau (Amien), artinya PAN sendiri tidak usah bergabung dengan koalisi bersama pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...

Kendati demikian, Eriko mengatakan, keputusan terkait komposisi kabinet kerja sepenuhnya hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu, wajar jika saat ini ada pihak yang mengajukan usulan komposisi kabinet.

"Jangan hanya dilihat ini dari sudut negatif. Kalau ini dipenuhi presiden Jokowi dan koalisi, ini bisa saja, tapi sangat kecil," ujar Eriko.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.

Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.

"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden