Aktivis Antikorupsi Kritik Komposisi Pansel Capim KPK yang Ditunjuk Jokowi

Minggu, 19 Mei 2019 | 08:45 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengkritik komposisi panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo. Para aktivis menilai Pansel diisi orang-orang yang tidak independen.

"Ada nuansa bahwa Presiden lebih mempertimbangkan harmoni dan kompromi kepentingan elite dalam lingkaran terdekatnya daripada upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi," ujar anggota koalisi Kurnia Ramadhana dalam siaran pers kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2019).

Menurut koalisi, Jokowi mengabaikan aspek rekam jejak yang dilihat dari integritas maupun sikap atau posisi anggota Pansel terhadap kelembagaan KPK.

Baca juga: Jokowi Bentuk Pansel Pimpinan KPK, Ini Nama-namanya

Selain itu, beberapa nama Pansel juga dianggap memiliki kedekatan dengan Mabes Polri. Hal ini memicu kecurigaan adanya kehendak untuk mempertahankan kontrol elite kepolisian atas KPK.

Padahal, KPK dibentuk untuk menjalankan fungsi triger bagi penegak hukum lainnya.

"Dikhawatirkan, kepentingan ini dapat menganggu independensi KPK dalam memberantas korupsi," kata Kurnia.

Menurut koalisi, semestinya momentum ini dimanfaatkan Jokowi untuk melepaskan berbagai desakan dan kepentingan segelintir elite. Sebab, sikap akomodatif atas hal ini justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi.

Koalisi masyarakat sipil merupakan gabungan sejumlah lembaga, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Pusako, Pukat UGM, YLBHI, MCW, KRPK, SAHDAR Medan, GAK Lintas Perguruan Tinggi, Banten Bersih, dan MaTA Aceh.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden