Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...

Senin, 22 Juli 2019 | 11:22 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud pendiri partainya, Amien Rais, tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.

Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.

"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.

Dengan demikian, apabila sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen. Pemerintah diyakini akan kuat.

"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen. Itu bersama-sama membantu Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.

Baca juga: PAN Akui Sesak Nafas Selama di Luar Pemerintahan

Meski demikian, Drajad juga menyebut bahwa Amien sendiri tidak yakin konsep tersebut dapat terwujud. Namun, itu tidak jadi sebuah masalah bagi Amien.

"Jika tidak disetujui ya tidak masalah. Solusi dari pak Amien itu juga kan merespons keinginan Pak Jokowi dan tim beliau," ujar Drajad.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.

Selain rekonsiliasi bisa dicapai atas kesamaan visi misi, Amien juga menyinggung pembagian porsi 55:45 di pemerintahan. Namun, ia tidak menjelaskan secara lugas apa maksud porsi 55:45 itu.

Apabila konsep itu tidak diterima oleh kubu Jokowi-Ma'ruf, Amien menegaskan bahwa kubu Prabowo pasti akan tetap berada di oposisi.

Kompas TV Ada yang berbeda dari sikap Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais. Dulu, Amien Rais sering mengkritik sampai menyerang Presiden Joko Widodo. Seperti kritikannya pada program bagi-bagi sertifikat yang dilakukan Jokowi. Amien Rais menyebut program bagi-bagi sertifikat sebagai pengibulan. Amien Rais juga pernah menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo tak layak dipilih kembali karena cenderung otoriter. <blockquote> &quot;Kita mau bilang kasar nggak jadi ya. Ini Presiden nggak benar ya, membiarkan partai politik pecah, ulama dipecah-pecah, bahkan seluruhnya berbagai ormas-ormas juga mau pecah,&quot; ucap Amien Rais pada 16 Januari 2019 </blockquote> Sikap Amien Rais berbeda setelah Prabowo Subianto bertemu Presiden Terpilih Joko Widodo di stasiun MRT Lebak Bulus hingga ke kawasan Senayan pada Sabtu, 13 Juli 2019. Setelah pertemuan Prabowo dan Jokowi, Amien Rais menyatakan memberikan kesempatan kepada pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi selama 5 tahun ke depan. <blockquote> &quot;Jadi saya menyampaikan sebaiknya teruskan merajut merah putih, teruskan bangsa ini bersatu jangan sampai pecah, tetapi soal kekuasaan berikan <em>fair chance,</em>kesempatan yang utuh<em> </em>kepada Pak Jokowi dan Pak Ma&rsquo;ruf Amin dengan para menterinya nanti 5 tahun kita awasi kita <em>check and balance&quot; ucap Amien Rais pada Senin, 15 Juli 2019.</em> </blockquote> Bahkan, Amien Rais menyebut tak ada lagi cebong dan kampret, yang ada cebong bersayao sebagai tanda pendukung Prabowo Subianto dan Jokowi atau Joko Widodo sudah akur. #amienrais #pertemuanjokowiprabowo #sikapamienrais



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden