JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud pendiri partainya, Amien Rais, tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Baca juga: PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.
Dengan demikian, apabila sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen. Pemerintah diyakini akan kuat.
"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen. Itu bersama-sama membantu Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.
Baca juga: PAN Akui Sesak Nafas Selama di Luar Pemerintahan
Meski demikian, Drajad juga menyebut bahwa Amien sendiri tidak yakin konsep tersebut dapat terwujud. Namun, itu tidak jadi sebuah masalah bagi Amien.
"Jika tidak disetujui ya tidak masalah. Solusi dari pak Amien itu juga kan merespons keinginan Pak Jokowi dan tim beliau," ujar Drajad.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
Selain rekonsiliasi bisa dicapai atas kesamaan visi misi, Amien juga menyinggung pembagian porsi 55:45 di pemerintahan. Namun, ia tidak menjelaskan secara lugas apa maksud porsi 55:45 itu.
Apabila konsep itu tidak diterima oleh kubu Jokowi-Ma'ruf, Amien menegaskan bahwa kubu Prabowo pasti akan tetap berada di oposisi.